Breaking News:

Isu Mendagri Ancam Pecat Anies Baswedan, Gerindra Minta Keadilan, Sebut Era Gubernur Sebelumnya

Ombudsman RI memberikan rekomendasi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Anies Baswedan 

Kondisi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies-Sandi saat ini jauh lebih kondusif.

Jadi, jangan dibuat gaduh dengan ancaman untuk membebastugaskan Anies Baswedan. (Ahmad Riza Patria).

VIRAL! Sohibul Iman: Menteri-menteri Bukan Hanya Tanpa Data Malah Juga Miskin Logika

Baca: Tanggapi Omongan SBY, Fahri Hamzah: Ayo Pak, Bantu Mereka Bersatu

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI memberikan rekomendasi terkait kebijakan penutupan Jalan Jatibaru Raya di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hal ini berkaitan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menutup satu ruas jalan dari pagi hingga sore hari untuk dijadikan lapak pedagang kaki lima (PKL).

Sebelumnya, Ombudsman tercatat sudah dua kali melakukan peninjauan ke kawasan tanah abang, yakni pada 17 Januari dan 20 Maret 2018.

Dari hasil dua kali penijauan tersebut, pihaknya menemukan ada indikasi maladministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan menutup Jalan Jatibaru Raya.

Baca: Reaksi Sekjen PSI Raja Juli Antoni Saat Foto Kantor Partainya Ada di Sebelah Kandang Ayam Tersebar

"Dari hasil pemantauan lapangan hari ini bisa kami lihat bersama bahwa memang ada malaadministrasi.

Mengapa? Sebab, kita tahu sebagaimana Undang-Undang Jalan dan Lalu Lintas, jalan raya dipergunakan untuk jalan umum,

bukan untuk fungsi lain, seperti berjualan, dan kondisi hari ini bisa kita lihat bersama," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu, Selasa (20/3/2018).

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan peringatakan agar Pemprov DKI Jakarta mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman.

HEBOH! Tsamara Amany dan Fadli Zon Ditantang untuk Debat Terbuka, Mbah Mijan: Politisi Muda Sok Pintar

Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri mengatakan jika rekomendasi Ombudsman bersifat final dan mengikat.

Jika tidak mematuhi rekomendasi tersebut, maka Anies Baswedan bisa dinonaktifkan, tentunya setelah melewati beberapa proses dan prosedur, seperti pemanggilan, pemberhentian sementara, hingga pembinaan. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

POPULER! Reaksi Sekjen PSI Raja Juli Antoni Saat Foto Kantor Partainya Ada di Sebelah Kandang Ayam Tersebar

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Anies BaswedanKemendagriPartai Gerindra
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved