Breaking News:

Isu Mendagri Ancam Pecat Anies, Hidayat Nur Wahid: Hanya di Kabinet Zaman Now Menteri Pada Neko-neko

Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid turut mengomentari pemberitaan mengenai Kemendagri ancam pecat Anies Baswedan.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid turut mengomentari pemberitaan mengenai Kemendagri ancam pecat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan jika dirinya tidak mematuhi aturan Ombudsman.

Dilansir Tribunwow.com dari akun Twitter @hnurwahid, dirinya menuliskan sebagai berikut:

"Apa benar & apa dibenarkan Mendagri ancam pecat Gubernur DKI, yg dipilih langsung olh Rakyat Jkt?

Padahal tak ada kewenangan Mendagri untuk pecat Gubernur?

Hanya di kabinet “zaman now” menteri pada neko-neko: tentang cabe,tentang cacing & (kalau benar) tentang ancam pecat Gubernur", cuitnya.

TOP NEWS  Belaan Fadli Zon Terhadap Postingannya soal Putin hingga Kritik yang Berdatangan

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI adalah mengenai penutupan jalan Jatibaru di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pihaknya mengatakan rekomendasi tersebut bersidat final dan mengikat.

Anies Baswedan juga dihimbau wajib untuk mematuhi rekomendasi tersebut.

“Harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi ini sebagaimana rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi bersifat final,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono.

Menambahkan, pihaknya mengatakan akan ada sanksi apabila rekomendasi tersebut tidak dipatuhi.

Sanksi pertama berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Jika selama pembinaan tiga bulan, Anies masih melakukan kesalahan yang sama, akan ditambah lagi pembinaan selama satu bulan.

Namun jika dianggap masih melakukan kesalahan yang sama, maka ia berpotensi untuk dinonaktifkan.

TOP SELEB  Perseteruan Lucinta Luna dengan Nikita Mirzani hingga Chelsea Olivia Mengaku Sedih Menyapih Putrinya

Halaman
12
Tags:
Anies BaswedanKemendagriHidayat NurwahidHidayat Nur Wahid
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved