Soal Kabar Terbaru Kasus Arseto Pariadji, Dede Budhyarto: Kena Lu!
Kini kabar terbaru dari Arseto Pariadji sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus hate speech.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Nama Arseto Pariadji menjadi bahan perbincangan publik.
Pasalnya, dia kerap melontarkan isu maupun aksi yang tak terduga, salah satunya meneganai isu undangan pernikahan anak Jokowi yang dijual seharga Rp 25 juta.
Akibatnya, relawan Presiden Joko Widodo melaporkan pengguna media sosial bernama Arseto Suryoadji atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Arseto dilaporkan ke polisi oleh relawan Jokowi Mania Nusantara lantaran membuat pernyataan video yang dinilainya telah merugikan pendukung Jokowi.
BACA Rustam Ibrahim Peringatkan PDIP: Berhentilah Promosikan Istilah Petugas Partai untuk Jokowi
Tak tunggu lama, Tim Polda Metro Jaya pun ke rumah dan apartemennya untuk melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, disebut-sebut dilakukan oleh 20 orang polisi.
Menanggapi kabar tersebut, pegiat media sosial Dede Budhyarto mengatakan,"Kena Lu..!"
VIRAL! Anggota DPRD Tabrak Tukang Ojek hingga 25 Meter dan Meninggal, Polisi Terhambat UU MD3
Kini kabar terbaru dari Arseto Pariadji sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus hate speech.
Namun, Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatkan proses hukum terhadap Arseto ini bukan atas dasar laporan dari relawan Jokowi Mania, melainkan merupakan tindak lanjut laporan salah satu lembaga keagamaan.
Roberto menerangkan tulisan Arseto itu diposting di Facebook pada Minggu (25/3) lalu.
Inti pernyataan Arseto adalah menuding salah satu kelompok keagamaan ini mempunyai hubungan dengan ajaran komunisme.
Arseto tersandung pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ttg Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.
Dia diduga telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Selain itu, dia juga dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(TribunWow/Dian Naren)
ZODIAK! 3 Zodiak yang Tak Bisa Dicampakkan hingga Arti Mimpi Buruk Tiap Zodiak