Breaking News:

Anggota DPRD Tabrak Tukang Ojek hingga 25 Meter dan Meninggal, Polisi Terhambat UU MD3

Namun hingga kini, Jimy G Sitanala, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang menabrak pengemudi ojek hingga meninggal belum juga diperiksa polisi.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Stanly/KompasOtomotif
Ilustrasi kecelakaan tabrakan mobil di Jakarta. 

@pekaklonto: Manusia kebal #KebalHukum #Semenamena

@farismufid: Polisinya blm baca UU nya secara utuh. Anggota DPRD ga ada urusan sama rumusan pasal 245 (terlampir) yg ngatur ttg anggota DPR bukan DPRD. (Kalaupun) nanti ada kasus anggota DPR kayak gini, ya polisi tinggal kirim surat ke MKD sembari ngelanjutin kumpulin bukti.

@Yuanita_27078_P: Kalo sprti ini terus...jgn" nanti akan ada lagi oknum" aggota dprd / dpr nabrak orang smpai meninggal krna terhalang UU MD3.....sakti banget ya ?....#shit

@Dedekbanyu: Ya Tuhan, sebegitunya :(

@Richard09222860: Waduh cc @Fahrihamzah @fadlizon

Menambahkan, pihaknya mengatakan akan menyelesaikan berkas dan pengumpulan bukti-bukti dan memeriksa dua saksi.

Setelah bukti-bukti mengarah kepada Jimy, baru mereka akan menetapkan sebagai tersangka dan akan menyurati MKD untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Jimy.

Meskipun begitu, polisi telah memeriksa saksi Stela Matitaputty, wanita yang semobil dengan Jimy G Sitanala saat kecelakaan.

Polisi juga sudah menemukan saksi kunci. (TribunWow/Dian Naren)

Tags:
DPRDUU MD3
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved