Waktu Tenggang Habis, Hotel Alexis Harus Berhentikan Usahanya Hari Ini
Setelah diberi tenggang waktu lima hari dari Pemprov DKI untuk tutup usahanya, tepat hari ini Rabu (28/3/2018) Hotel Alexis harus ditutup.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
TRIBUNWOW.COM - Hotel Alexis harus menghentikan kegiatannya hari ini, Rabu (28/3/2018).
Sebelumnya, Anies telah memberikan waktu lima hari kepaa PT Grand Ancol, pengelola Hotel Alexis untuk menghentikan kegiatan di dalamnya.
Dilansir oleh TribunWow.com dari Kompas TV, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan peringatan sejak 22 Maret 2018 lalu.
BACA: Mourinho Tawarkan Gaji Fantastis untuk Pemain Barcelona hingga 5 Striker Masa Depan Real Madrid
Hal ini seperti apa yang telah disampaikan oleh Anies Baswedan kepada wartawan.
"Tanggal 22 bulan Maret telah dikeluarkan pencabutan tanda usaha pariwisata atas nama Grand Ancol Hotel," ujarnya.
Surat tersebut berisi tentang perintah agar pihak hotel mengehentikan segala kegiatan yang ada di sana.
Karena perizinan usaha pariwisatanya telah icabut oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA: Karier Daniel Mananta Sempat Akan Terhenti di Indonesian Idol hingga Eko Patrio Puji Nagita Slavina
Anies juga menjelaskan apa konsekuensi yang akan diterima oleh pihak pengelola hotel bila masih mangkir.
Maka Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan tindakan tegas.
Jelang Penutupan
Jelang Penutupan Hotel Alexis, pihaknya juga belum memberikan tanggapan yang jelas.
BACA: Soal Cak Imin yang Diisukan Jadi Pendampingnya di Pilpres 2019, Begini Tanggapan Jokowi
Hal tersebut diungkapkan oleh Legal and Corporate Affairs Alexis Grup Lina Novita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/hotel-alexis-di-ancol-jakarta-pusat_20171031_132944.jpg)