Breaking News:

4 Fakta Penutupan Alexis: Cukup dengan Secarik Kertas hingga Tanggapan Anies perihal Pergantian Nama

Anies Baswedan mengatakan terhitung sejak tanggal 22 Maret, sudah mengeluarkan pencabutan tanda usaha pariwisata atas nama Grand Ancol Hotel.

Editor: Dian Naren
KOMPAS.com/Sherly Puspita
Hotel Alexis. 

TRIBUNWOW.COM - Hotel Alexis secara resmi ditutup pada hari ini, Rabu (28/3/2018).

Anies Baswedan mengatakan terhitung sejak tanggal 22 Maret, sudah mengeluarkan pencabutan tanda usaha pariwisata atas nama Grand Ancol Hotel.

Gubernur DKI tersebut juga menjelaskan apa saja konsekuensi yang akan diterima oleh pihak pengelola hotel jika masih mangkir.

Anies memerintah penutupan Alexis karena menemukan bukti yang kuat jika PT Grand Ancol Hotel telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 khususnya pada pasal 14.

Terdapat enam unit usaha Alexis yang ditutup total. Unit usaha yang ditutup terdiri dari restoran, karaoke, dan bar.

BACA  Sekjen PKS Mardani Ali Sera Canangkan Gerakan 2019 Ganti Presiden: Sah, Legal dan Konstitusional

Berikut 4 Fakta jelang penutupan Alexis:

1. Hanya Dengan Secarik Kertas

Pemprov DKI telah memberikan peringatan kepada Alexis sejak 22 Maret 2018 lalu.

Surat tersebut berisi tentang perintah agar pihak hotel mengehentikan segala kegiatan yang ada di sana.

Karena perizinan usaha pariwisatanya telah dicabut oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.

Anies menyampaikan alasannya hanya mengirim secarik kertas yang menyatakan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel lantaran menurutnya agar sesuai prosedur dan wewenang Pemprov DKI.

"Saya tidak mau ada pengiriman orang begitu banyak, kita tegakkan aturan dengan wewenang. Wewenang itu ada pada surat, dan itu menutup cukup dengan selembar surat," terang Anies.

2. Sejumlah Orang dan Petugas Keamanan Terlihat di Pintu Masuk Alexis Jelang Penutupannya

Sejumlah petugas keamanan terlihat berjaga-jaga di pintu masuk.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Anies Baswedan yang sebelumnya mengatakan akan mengirim petugas untuk memastikan perintah penutupan dari Pemprov DKI Jakarta dilaksanakan.

"Besok kita kirimkan (petugas). Bila mereka sudah menaati, maka tidak perlu tindakan berikutnya. Kalau tidak menaati, kita lihat apa bentuk ketidaktaatannya baru lakukan tindakan," pungkas Anies.

BACA  Ruhut Sitompul: Indonesia Tidak Akan Bubar, Fadli Zon Mengaku Sajalah Kau

3. Pesan Anies kepada Para Pekerja

Anies mengatakan dirinya enggan terlalu memikirkan nasib pekerja Alexis usai penutupan.

"Saya ingin menggarisbawahi ini pelanggaran yang dilakukan dan diketahui oleh semua pekerja yang ada di situ. Jadi, jangan memberi kesan tidak tahu dan jadi korban," ujar Anies.

Anies mengingatkan kepada para pekerja harus siap menanggung risiko kehilangan pekerjaan apabila tempat hiburan tempatnya mereka mencari nafkah tersandung pelanggaran serius.

"Ini pelanggaran semua ramai-ramai. Jadi lain kali kalau mau memikirkan nasib, ingat kalau Anda bekerja di sebuah tempat yang ada pelanggaran," tegas Anies.

4. Masalah Pergantian Nama

Anies Baswedan enggan berspekulasi jika Alexis kembali membuka usahanya dengan nama baru.

"Karena yang ditindak adalah peristiwa kemarin oleh sebuah PTA dan itu yang sekarang kita eksekusi, ke depan kita belum tau," ujar Anies.

Pihaknya mengatakan untuk saat ini berfokus untuk menindak tempat hiburan yang terbukti melanggar.

"Prinsipnya kita tidak berbicara ke depan, hari ini kita bicara terjadi pelanggaran kita lakukan tindakan," ujar Anies. (*)

BACA  Aksi Arseto Pariadji di Hadapan Jenazah Probosutedjo Tuai Kecaman

Tags:
AlexisAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved