Breaking News:

Hotman Paris Protes Syahrini Disebut Mangkir dari Sidang First Travel: Pencemaran Nama Baik

Menurut Hotman Paris, sudah ada kesepakatan dengan jaksa jika Syahrini tidak bisa menghadiri panggilan karena mau ke Eropa.

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
kolase/instagram
Hotman Paris dan Syahrini 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea memprotes pemberitaan di TV dan koran, yang menuding jika artis Syahrini mangkir dari pemanggilan sidang kasus First Travel.

Dilansir TribunWow.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial yang diunggah pada Kamis (22/3/2018), pengacara bling-bling ini menyebut jika tudingan yang dilayangkan pada Syahrini adalah sebuah bentuk pencemaran nama baik.

Menurut Hotman Paris Hutapea, Syahrini telah mengumumkan kepergiannya ke Eropa di hadapan umum.

Tak hanya itu, sebelum berangkat dan setelah dipanggil, Syahrini juga telah mengatakan soal kepergiannya itu kepada jaksa.

HEBOH! Dirinya Disebut Cocok Dampingi Jokowi, Mahfud MD: Mending Ibu Sri Mulyani

Syahrini dan jaksa kemudian sepakat bahwa Syahrini akan hadir pada tanggal 2 April mendatang untuk memenuhi panggilan sidang First Travel.

"Saya protes atas running teks dan pemberitaan di koran yang mengatakan Syahrini mangkir, itu pencemaran nama baik loh.

Sebelum dipanggil oleh jaksa, Syahrini di Kopi Johny ini mengatakan di hadapan umum bahwa dia mau ke Eropa.

Kemudian, sesudah dipanggil, sebelum berangkat ke Eropa, Syahrini sudah bicara sama jaksa bahwa dia mau datang pada tanggal 2 April, untuk disidang First Travel.

Jadi sudah ada kesepakatan, jadi kalau dibilang mangkir itu pencemaran nama baik," kata Hotman Paris.

POPULER! Fahri Hamzah: Kalau KPK Itu Dianggap Mengganggu, Berani Gak Jokowi Bikin Perpu Bubarkan Mereka?

Diberitakan sebelumnya, sidang Fisrt Travel digelar pada Rabu (21/3/2018).

Saksi yang hadir dalam persidangan, yakni Regiana Azachira yang merupakan sekretaris korporate First Travel menyebut, jika Syahrini ikut menikmati fasilitas perjalanan umrah gratis dari pihaknya.

Jaksa Heri Herman juga mengatakan jika Syahrini membawa 11 anggota keluarganya dalam perjalanan umrah tersebut.

Jaksa mengungkapkan jika selain umrah gratis, Syahrini juga mendapat fasilitas kelas atas alian VIP, serta jalan-jalan ke Turki.

VIRAL! Sandiaga Uno dan Via Vallen Nyanyikan Lagu Sayang di Atas Panggung, Penampilannya Jadi Sorotan

Menurut jaksa, First Travel menghabiskan uang sebesar Rp 1 miliar untuk hal tersebut.

"Fasilitas yang diberikan gratis dari manajemen First Travel kepada rombongan Syahrini berupa 6 tiket 2 bisnis 4 ekonomi total 12 belas paket plus Turky senilai Rp 1 Miliar," tanya Jaksa Heri, dikutip Tribunnews.com.

Saksi Regiana lantas membenarkan pernyataan tersebut.

"Benar Pak," jawab Regiana.

Hakim dalam persidangan lantas menanyakan dari mana saksi mengetahui hal tersebut.

Regiana kemudian mengatakn jika bukan dirinya yang membayarkan, melainkan dirinya bertanya pada pihak city tour dan juga kepada Andika serta Anniesa Hasibuan.

Top 5 news: Debat Jubir KPK dengan Politisi PDIP hingga Pengantin Wanita Hadir Tanpa Suami di Pernikahan

Sementara itu, terkait ketidak hadiran Syahrini, jaksa mengaku akan melakukan panggilan ulang untuk yang ketiga kalinya.

Apabila Syahrini tetap tidak hadir, maka pihaknya akan menjemput paksa.

Ia pun mengatakan jika pemanggilan ini nantinya akan dilakukan pada 2 April mendatang.

"Saya sudah jelaskan ke pihak manajemen bahwa apabila tiga kali tidak hadir maka kami akan menjemput paksa," ujar Jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).

Sementara itu, saat ini Syahrini diketahui tengah berada di Belanda. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Top 5 Seleb! Mbah Mijan Sebut Nama Sejumlah Artis Aslinya Pria hingga Rina Nose dengan Rambut Kepang Gimbal

HEBOH! Ruhut Sitompul: Demi Membelah Besannya Ketum Parpol yang Kadernya Ada di Kabinet Pak Jokowi

Sumber: TribunWow.com
Tags:
SyahriniHotman Paris HutapeaFirst TravelInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved