Seorang Ibu Dihukum 2 Tahun Penjara karena Nikahi Kedua Anak Kandungnya Sendiri
Seorang ibu asal Oklahoma, Amerika Serikat didakwa dua tahun penjara serta delapan tahun masa percobaan karena menikahi putrinya sendiri.
Penulis: Maria Novena Cahyaning Tyas
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Setelah Patricia bercerai dengan suami pertamanya, James pada 1996, hak asuh ketiga anaknya memang jatuh ke tangan neneknya, Barbara Spann.
Pernikahan ini bisa terjadi dan tanpa sengaja dilegalkan karena nama Barbara-lah yang ada dalam akta kelahiran tiga anak tersebut.

Pihak berwenang akhirnya mengetahui pernikahan ilegal ini setelah Misty mendaftarkan gugatan pembatalan pernikahan, dan menuduh ibunya telah membohonginya. (TribunWow.com/Maria Novena Cahyaning Tyas)