Hidayat Nur Wahid: Apakah Pak Jokowi Juga Tak Tandatangani RUU KUHP Pasal Penghinaan Presiden?
Sesuai hukum yang berlaku, UU MD3 yang belum dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi sudah dinyatakan sah berlaku sejak Rabu, (14/3/2018).
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Sesuai hukum yang berlaku, UU MD3 yang belum dibubuhi tanda tangan Presiden Jokowi sudah dinyatakan sah berlaku sejak Rabu, (14/3/2018).
Pasal yang menjadi kontroversi adalah pasal 122 yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Salah satu kewenangan pada poin (k) adalah mengizinkan MKD untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merendahkan DPR.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi mengatakan jika dirinya tidak akan menandatangani UU MD3.
Dirinya beralasan sikapnya tersebut lantaran ia menangkap keresahan yang ada pada masyarakat.
BACA Politisi PKS Mardani Ali Sera Beberkan Cara Mengalahkan Jokowi
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyampaikan agar presiden dapat berlaku adil.
Dilansir Tribunwow.com dari akun Twitter @hnurwahid, dirinya mengatakan,"UU MD3 seperti itu memang layak dikritisi, karena DPR memang tak anti kritik.
Tapi agar adil, apakah pak @jokowi juga akan tidak tandatangani RUU KUHP khusus Pasal Penghinaan Presiden?
Karena, sama juga, Masyarakat resah, khawatir padahal hanya kritik tapi dikenakan pasal penghinaan.Monggo".
BACA Viral, Fadli Zon Dampingi Bamsoet Berikan Penghargaan Kepada Sri Mulyani
Dikabarkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak menandatangani Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR, 12 Februari lalu.
Padahal batas waktu bagi Presiden untuk menandatangani UU tersebut adalah Rabu (14/3).
Jokowi tak meneken UU MD3 karena dirinya telah mendengar aspirasi masyarakat yang menolak undang undang tersebut.
"Kenapa saya tidak tanda tangani? Saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," katanya. (TribunWow/Dian Naren)