Wiranto Minta KPK Tunda Pengumuman Tersangka Calon Kepala Daerah, Begini Reaksi Mahfud MD
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD bereaksi saat tahu soal Wiranto yang meminta untuk menunda calon kepala daerah yang jadi tersangka KPK.
Penulis: Woro Seto
Editor: Elga Maulina Putri
TRIBUNWOW.COM - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD bereaksi tak terduga saat tahu soal Wiranto yang meminta untuk menunda calon kepala daerah yang akan ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @mohmahfudmd, ia menuliskan reaksinya, Senin (12/3/2018).
Diketahui, KPK akan menetapkan sejumlah calon kepala daerah menjadi tersangka korupsi.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah mengambil sikap atas pernyataan KPK yang menyatakan ada beberapa calon peserta pilkada yang hampir menjadi tersangka.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia sebagai saksi atau tersangka," ujar Winarto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).
• PKS Telah Siapkan 9 Sosok Cawapres untuk Dampingi Gerindra di Pilpres 2019, Berikut Ini Nama-namanya
Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.
Sehingga, Wiranto menyampaikan agar pengumuman tersangka KPK diundur setelah pilkada selsai.
Menanggapi berita itu, Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu, memosting sebuah cuitan soal aksi Wiranto yang menginginkan agar KPK tunda pengumuman calon pilkada yang menjadi tersangka KPK.
"Wiranto Minta KPK Tunda Pengumuman Tersangka Cakada"
• Dukung Prabowo Maju Pilpres, Taufik: Pak Prabowo Belum Ngapa-ngapain, Saya Kira Lewat Tuh Pak Jokowi
Cuitan yang dilontarkan Mahfud MD seakan-akan menunjukkan ekspresi terkejut.
"Haaah?" tulisnya
Netizen yang melihat postingan tersebut sontak meninggalkan komentar:
@Syarman59: Harusnya Calon Kepala Daerah tersangka korupsi harus di diskualifikasi.
#RevisiUUPilkada