Dilaporkan ke Polisi Lantaran Hoax, Tanggapan Kocak Fahri Hamzah saat Klarifikasi: Ini Saya RT
Salah seorang netizen dengan akun @habiburokhman mengatakan jika Fahri Hamzah cukup meretweet saja klarifikasi dari media pemberitaan.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena me-retweet berita salah satu media yang menyebut ketua Muslim Cyber Army (MCA) merupakan seorang Ahokers, sebutan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Salah seorang netizen dengan akun @habiburokhman mengatakan jika Fahri Hamzah cukup meretweet saja klarifikasi dari media pemberitaan.
Sedangkan Fahri Hamzah dan Fadli Zon tidak wajib membuat klarifikasi.
BACA Pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum Unggul Selama Debat Pilgub Jabar, Berikut Analisisnya!
Seperti yang tertulis sebagai berikut:
"Pendapat Hukum gua terkait laporan thd duo abang keren @fadlizon & @Fahrihamzah : yg wajib klarifikasi itu media yg buat pemberitaan, abang berdua cukup retweet klarifikasi tsb"
Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah memberikan balasan,"Ini saya RT.."
Netizen merasa terhibur dengan tanggapan Fahri ini.
Yang dimaksud retweet adalah klarifikasi pemberitaannya, bukan justu meretweet netizen tersebut.
BACA Menkominfo Beri Alasan Belum Mau Melaporkan Akun yang Sebut Dirinya Dipaksa Bocorkan KK & NIK
Melihat balasan dari Fahri Hamzah, akun @makLambeTurah mengatakan,"emangnya pernah RT klarifikasi???"
Tak hanya sampai di situ, akun tersebut menanyakan kembali.
"apa ada akun @Fahrihamzah dan fadli zon pernah RT klarifikasi berita Jawa pos? bantu jawab dong, kudet nih @kangdede78 @P3nj3l4j4h"
Netizen lantas menjawab akun @makLambeTurah.
@irw4n5y4h1: Sepertinya blom/tdk ada
@takdelok: Mana mau mereka mengklarifikasi.emng mereka bisa salah?!emak ni ada-ada aja,di laporin kuapok
@HendrawanSTB: Memangnya ada malunya ??
@OrlandoRamlee: Si kembar muka badak mana mau klarifikasi
@yon_djawir: Setauku lom ada..
@fajirsemi1: Belom pernah tuh
Dikabarkan sebelumnya, seseorang yang melaporkan Fadli Zon dan Fahri Hamzah adalah Muhammad Rizki.
Laporan tersebut dengan nomor polisi LP/1336/III/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Fadli dan Fahri disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rizki menunjuk Cyber Indonesia sebagai kuasa hukum. (TribunWow/Dian Naren)