Breaking News:

Kurangi Potensi Ledakan, Tak Sembarang Power Bank Bisa Masuk ke Pesawat, Berikut Kriterianya

Tak semua jenis power bank sekarang bisa dibawa masuk ke dalam pesawat oleh penumpang, ini berikut alasannya.

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNWOW.COM - Dirjen Perhubungan Udara telah memberikan sebuah surat edaran.

Dilansir oleh TribunWow.com dari laman resmi Sekretaris Kabiner, Selasa (13/2/2018) suart edaran tersebut berisi tentang peraturan pemakaian power bank dalam pesawat.

Surat edaran tersebut dikeluarkan guna mencegah resiko meledaknya power bank di dalam pesawat.

BACA: Selfie di Kolam, Siswa SMP Tewas Tenggelam, Ada yang Ganjal di Status WhatsApp Terakhirnya

Menurut seurat edaran nomor SE. 015/Tahun 2018, tahapan pengecekan dimulai saat lapor diri.

Petugas akan menanyakan tentang kepemilikan power bank kepada penumpang.

Jika membawa, maka ada ketentuan khusus daya power bank yang bisa dibawa masuk ke dalam pesawat.

Salah satunya adalah daya power bank yang dibawa ke dalam pesawat tidak boleh lebih dari 100 Wh.

BACA JUGA: Wiranto Minta KPK Tunda Pengumuman Tersangka Calon Kepala Daerah, Fahri Hamzah Angkat Bicara

Untuk daya yang melebihi 100 Wh maka harus ditempatkan pada bagais cabin, bukan pada bagasi tercatat.

"Pengisi baterai portabel atau power bank atau aterai Lithium cadangan tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain, pengisi baterai portabel (power bank) atau baterai lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi cabin, dan dilarang pada bagasi tercatat; pengisi baterai portabel (power bank) atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh dapat dibawa oleh penumpang," dikutip dari Surat Edaran.

Namun tak semua daya power bank harus menunjukkan 100 Wh.

Jika ada daya yang lebih, maka masih bisa dibawa masuk ke dalam pesawat asal tidak lebih dari 16 Wh dan mendapatkan persetujuan dari petugas.

BACA: Sukses Berkarier sebagai Idola K-Pop, Lay EXO Justru Tak Ingin Anaknya Kelak Mengikuti Jejaknya

"Pengisi baterai portabel (power bank) atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh tetapi tidak lebih dari 16 Wh harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing dan diperbolehkan untuk dibawa penumpang maksimal 2 (dua) unit per penumpang," dikutip dari Surat Edaran.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Power BankPesawatSekretaris KabinetKementerian Perhubungan (Kemenhub)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved