Breaking News:

Skema Gaji & Tunjangan Diubah, PNS Dapat Tunjangan Kemahalan

Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi CPNS 2018 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perubahan ini akan dimasukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Kontan, Senin (12/3/2018), ada tiga skema yang akan diubah yakni tunjangan, gaji, dan tunjangan kemahalan.

Bagaimana skema baru nanti, simak ulasannya berikut!

1. Skema Tunjangan PNS

Skema Lama
Skema Lama ()

Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga.

Hal ini berakibat munculnya perbedaan gaji pegawai golongan IV.e di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), misalnya.

Dengan gaji pokok Rp 5.620.3000, kedua pegawai di instansi tersebut bisa menerima tunjangan berbeda.

PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,27 juta sedangkan PNS Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan sampai Rp 46,95 juta.

Skema Baru: Besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga pemerintah akan dipukul rata 5% dari gaji.

2. Skema Baru Gaji PNS

()

Skema Lama: Gaji yang selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan. Skema lama ini juga bakal diubah.

Skema Baru: Gaji akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggungjawab, resiko pekerjaan, dan pencapaian target kerja.

3. Tunjangan Kemahalan

()

Pemerintah juga bakal menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Tags:
CPNSPegawai Negeri Sipil (PNS)CPNS 2018
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved