Sebelum Diberlakukan Aturan Ganjil-Genap, Ada Personil JKT 48 Nyasar ke Tol Bekasi, Begini Ceritanya
Hari ini merupakan hari pertama bagi pemberlakuan peraturan ganjil genap di gerbang tol Bekasi Barat dan Timur, Senin (12/3/2018).
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Dikabarkan sebelumnya, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta beserta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah menyepakati penentuan pelat ganjil atau genap mengacu pada satu angka yang ada di belakang.
Secara teknis, pembatasan kendaraan melalui sistem plat nomor ganji genap akan diberlakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berplat nomor genap melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan plat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. (*)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI