Breaking News:

Percakapan WhatsApp Disebar Mantan Kader PKS, Tifatul Sembiring: Anda Tukang Adu Domba

Anggota DPR RI sekaligus Anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring dibuat meradang dengan cuitan akun Twitter @Maspiyuuu.

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
kompas
Tifatul Sembiring 

Diketahui, usai Fahri di pecat dari PKS, ia kerap memberikan kritik pedas.

kemudian, terjadi perseteruan di tubuh PKS antara Fahri Hamzah dengan para petinggi PKS.

Fahri Hamzah didampingi Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief yang ditunjuk sebagai penasehat hukum mendatangi Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (8/3/2018) siang.

VIRAL: Zodiak yang Berbakat jadi Pengamat hingga Minuman yang Kerap Diminum 7 Orang Sukses di Dunia

Fahri tiba Kamis siang sekitar pukul 14.40 WIB. Dia datang memakai kemeja batik berwarna ungun serta peci hitam.

Tujuan kedatangan untuk melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman. Sohibul diduga menyudutkan Fahri Hamzah dengan menyebut telah berbohong dan membangkang terkait pemecatan sebagai kader partai.

"Saya sudah memberikan peringatan kepada saudara Sohibul Iman. Tapi beliau terus menerus menyalahkan yang menurut saya merusak tidak hanya reputasi, tetapi iklim hukum. Karena keputusan seolah-olah diragukan," tutur Fahri, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (8/3/2018) siang.

Fahri sudah mengajukan upaya hukum sejak 20 April 2016 ketika mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatan yang dianggap tidak berdasar dan manipulatif. Akhirnya, gugatan itu diterima dan pemecatan dinyatakan tidak sah.

Lalu, pada 14 Desember 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta juga memenangkan atas banding yang diajukan. Pengadilan meminta nama Fahri Hamzah dipulihkan. Namun, dia mengklaim, pihak PKS tidak percaya kepada keputusan pengadilan yang meminta posisinya sebagai kader PKS, anggota, dan Pimpinan DPR.

"Saya dianggap bohong dan membangkang ya saya harus mengambil tindakan hukum untuk saya juga dan menyelamatkan partai. Keputusan pengadilan saya dua kali memenangkan gugatan," kata dia.

Di kesempatan itu, dia membawa barang bukti berupa compact disk (cd) dan beberapa dokumen cetak. Selain itu, untuk melengkapi barang bukti, dia telah menyiapkan barang bukti.

"Barang bukti berupa CD dan beberapa dokumen cetak. Kami juga menyiapkan saksi ahli yang siap di BAP. Sehingga laporan saya lengkap dan dilanjutkan," tambahnya.

Atas perbuatannya itu, Sohibul Iman diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran nama baik dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(TribunWow.com/Woro Seto)

Baca juga: Ferdinand Hutahaen Ingin Dobrak Pintu Istana hingga Reaksi Sekjen PKS Disebut Kayak Mahasiswa D2

Sumber:
Tags:
Sohibul ImanTifatul SembiringFahri Hamzah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved