Soal Akun Twitter KSP Memosting PDIP Calonkan Jokowi di Pilpres 2019, Moeldoko: Saya Akui Itu Salah
DPP PKS Mardani Ali memberikan kritik kepada Kepala Staff Kepresidenan (KSP) soal akun Twitter yang memosting pencalonanan Joko Widodo 2019
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - DPP PKS Mardani Ali memberikan kritik kepada Kepala Staff Kepresidenan (KSP) soal akun Twitter yang memosting pencalonanan Joko Widodo (Jokowi) yang diusung partai PDIP di pilpres 2019.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Youtube Najwa Shihab, dialog yang berdurasi selama 15 menit itu diunggah pada Rabu (7/3/2018).
Diskusi tersebut bertema "Gelanggang Tinju Jokowi: MCA, Penegakan Hukum atau Alat Politik?"
Dalam diskusi tersebut menghadirikan para narasumber bertarung pendapat soal pengungkapan Muslim Cyber Army antara lain: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate serta Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin.
POPULER: Sekjen Nasdem Sebut Lawan Politik Buat Hoaks Untuk Jatuhkan Jokowi, DPP Gerindra: Tuduhan Berlebihan
Adapula dari partai oposisi yaitu, Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria, Ketua DPP PKS Mardani Ali, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi.
Diawal acara tersebut, tampak tim Mata Najwa sengaja mengatur tempat duduk para nasarumber yang pro pemerintah dan oposisi pemerintah.
Kemudian, diskusi tampak mengalir dan seru.
Kemudian pembahasan berlanjut pada akun resmi Twitter KSP yang mengunggah saol pemberitaan Jokowi yang diusung kembali menjadi calon presiden 2019.
Kemudian, diskusi tampak mengalir dan seru.
Kemudian pembahasan berlanjut pada akun resmi Twitter KSP yang mengunggah saol pemberitaan Jokowi yang diusung kembali menjadi calon presiden 2019.
Hal itu disampaikan langsung oleh Mardani Ali.
"Kalau kita tidak mengkritisi, akun Twitter KSP yang mengunggah berita pencolonan Jokowi, itu salah, itu lembaga negara tidak boleh masuk ke jajaran politik praktis, makanya kami tidak diam soal itu, kita mau awasi terus," ujar Mardani Ali.
Kemudian, Najwa Shihab langsung meminta klarifikasi kepada Moeldoko.
"Iya itu kan tugas dari biro protokol kepresidenan, karena Undang-undang keterbukaan informasi," ujar Moeldoko.