Kepailitan Terkejam Ada di Indonesia, Hotman Paris: Kok Pengacara Lain Nggak Ada yang Berani Bantah?
Hotman Paris menyoroti kasus mengenai kepailitan yang ada di Indonesia. Hotman juga merasakan heran karena tidak ada yang berani membantahnya.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris menyoroti kasus mengenai kepailitan yang ada di Indonesia.
Dikutip Tribunwow.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial, dirinya mengunggah sebuah video mengenai pernyataan akan kasus ini, sebagai berikut:
"Sebagai pengacara yang telah menangani ratusan perkara kepailitan, saya berkali-kali mengatakan bahwa hukum kepailitan di Indonesia adalah hukum kepailitan terkejam di dunia.
Anehnya tidak ada satu pun pengacara di Indonesia ataupun pengacara bule yang berani menentang saya berdebat soal pernyataan saya ini", ujar Hotman membuka.
BACA Mahfud MD Tak Jadi Laporkan Akun Penghina Dirinya, Justru Persilahkan Orang Lain untuk Menindak
Hotman Paris lantas membandingkan dengan negara lain yang menurutnya lebih maju, Amerika.
"Indonesia negara pancasila, tapi hukum kepailitannya sangat kejam.
Amerika bukan negara pancasila, tapi hukum kepailitannya sangat kondusif, yaitu seperti chapter eleven".
Tak hanya sampai di situ, Hotman juga memberi kritikan kepada Menteri Hukum dan HAM.
"Bapak menteri hukum, ini tugas bapak. Perbaiki ini. Rakyat ini, pengusaha ini kan perlu hidup, hukumnya harus benar-benar kondusif. Orang di Amerika aja, ga sekejam di kita. Kenapa bisa di Indonesia, sangat kejam hukumnya dan termahal biayanya.
Biaya kuratur dan pengurus di Indonesia adalah termahal di dunia. Doesn't make sense (sembari menunjuk kepalanya).
Itu gara-gara juga surat keputusan Menteri Hukum dan HAM", ujarnya menutup.
BACA Sembari Laporkan Sohibul Iman ke Polisi, Fahri Hamzah Lafalkan Ayat Ini
Lihat videonya di bawah ini.
Dilansir dari Wikipedia, Kepailitan (dari bahasa Belanda: 'failliet') merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan.