Pemilu 2019
Partai Bulan Bintang Menangkan Gugatan Atas KPU, Sah Jadi Peserta Pemilu 2019
Yusril Ihza Mahendra mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukungnya.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi memutuskan jika Partai Bulan Bintang (PBB) dapat mengikuti kontestasi politik dalam Pemilu 2019.
Pantauan TribunWow.com, putusan tersebut dibacakan saat sidang pada Minggu (4/3/2018).
Melalui akun Twitternya, sang Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang mendukungnya.
Top 5 Seleb! Reaksi Iis Dahlia Saat Putranya Dipeluk Ayu Ting Ting hingga 3 Penyanyi Terkaya di Indonesia
Berikut postingannya.
@Yusrilihza_Mhd: Bawaslu Mengabulkan Gugatan PBB melawan KPU.
Keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos dibatalkan oleh Bawaslu.
PBB dinyatakan sah sebagai Peserta Pemilu 2019.
@Yusrilihza_Mhd: Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak KH Said Agil Sirodj dan para ulama NU yang telah mendoakan perjuangan PBB melawan KPU sehingga akhirnya dimenangkan oleh Bawaslu.
Baca berita ini: Akan Dilaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri, Sekjen PSI: Saya Terharu Nih Menunggu
@Yusrilihza_Mhd: Terima kasih juga kepada Pimpinan DDII, Persis, Muhammadiyah, FPI dan ormas2 Islam yg telah mendukung dan mendoakan PBB.
@Yusrilihza_Mhd: Terima kasih juga kepada segenap pengurus, anggota dan simpatisan PBB yang telah berjuang keras dan mendoakan keberhasilan PBB melawan KPU.
@Yusrilihza_Mhd: Terima kasih pula kepada media cetak dan ekektronik yang telah membantu menyiarkan perlawanan PBB sehingga diketahui segenap lapisan masyarakat.
@Yusrilihza_Mhd: Semoga PBB berhasil dalam Pemilu 2019 nanti!
Heboh! Jokowi Berlatih Tinju, Fahri Hamzah: Bagaimana Kalau Kita Adu Sama Mantan Danjen Kopassus Itu Ya?