Polisi Akan Tilang Pengendara yang Main HP Sambil Nyetir Motor
Menggunakan HP saat berkendara tergolong berpotensi mengganggu konsentrasi para pengendara
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra menegaskan, pihaknya akan menindak orang yang menggunakan ponsel saat aktivitas lalu lintas.
Halim menyatakan, menggunakan HP saat berkendara tergolong berpotensi mengganggu konsentrasi para pengendara seperti yang tercantum pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sudah ada ketentuannya dalam Pasal 106. Kami tilang, termasuk karena pengaruh penggunaan alkohol dan narkotik itu akan ditilang," ungkap Halim di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/3/2018).
Ada pun penjelasan Pasal 106 ayat (1) tertulis bahwa, “Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”
Hal itu juga berlaku bagi para pengendara ojek online (ojol) yang melihat GPS melalui ponsel saat sedang berkendara.
"Penggunaan HP itu sudah dilarang," katanya.
Tonton juga YouTube TribunWow.com:
(*)
Berita ini telah tayang di Warta Kota berjudul Polisi Siap Tilang Mereka yang Main HP Sambil Nyetir Motor