Marbot Masjid Peragakan Adegan Rekayasa Seolah Dianiaya di Hadapan Kapolda Jabar
Marbot Masjid Agung Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Uyu Ruhiyana mengaku tindakannya hanya untuk memperjuangkan pekerjaan anaknya.
Editor: Mohamad Yoenus
Uyu juga mempraktikkan adegan rekayasa tersebut.
Tampak, Uyu menggunting bagian atas pecinya sendiri menggunakan gunting rumput.
Kemudian ia juga menggunting salah satu bagian kemeja putih, menjatuhkan kursi.
Ia juga mengikat kaki dan tangannya sendiri menggunakan kain mukena kemudian terbaring. Sedangkan mulutnya juga turut dibekap menggunakan kain.
"Banyak orang tidak percaya mana mungkin bisa mengikat diri sendiri. Padahal bisa, ini saya praktikan," kata Uyu.
Ia mengenakan sarung, kaus dan peci putih.
Karena perbuatannya itu, Uyu ditetapkan sebagai tersangka kasus pelaporan palsu sebagaimana diatur Pasal 242 ayat 1 dan 3 KUH Pidana.
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka kasus pelaporan palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (28/2/208).
Lihat videonya di sini! (*)