Apakah Hoax Wajib Selalu Dilaporkan? Begini Penjelasan Mahfud MD
Mahfud mengatakan jika poster tersebut adalah tidak benar (hoax). Namun Mahfud menolak untuk melaporkannya hal tersebut ke pihak berwajib. Lantaran ..
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Mahfud MD disodorkan hoax tentang dirinya yang beredar di media sosial Twitter.
Hoax tersebut mengenai pendapatnya kepindahan Habib Rizieq disamakan dengan hijrahnya Nabi.
"Prof @mohmahfudmd mau tanya apakah benar itu statemen prof mahfud?? Soalnya baru buka fb muncul itu dtimeline... matur nuwun"
BACA Asosiasikan Perginya Habib Rizieq dengan Hijrahnya Nabi, Mahfud MD: Itu Hoax, Beda Jauh!
Mahfud mengatakan jika poster tersebut adalah tidak benar alias hoax.
Namun Mahfud menolak untuk melaporkannya hal tersebut ke pihak berwajib.
Lantaran menurutnya ia tidak rugi dengan beredarnya poster tersebut.
"Untuk apa juga melaporkan yg begitu. Saya tidak rugi juga. Saya cukup membantah bahwa itu bukan statement saya."
Menurut Mahfud, hoax tidak wajib untuk dilaporkan.
Mahfud mengatakan hoax dapat dilaporkan jika hal tersebut sebagai penistaan dan merugikan.
"Siapa yang mewajibkan? Mau lapor boleh, mau tidak juga boleh. Lihat2 isinya juga, menista dan merugikan apa tidak. Kalau orang wajib melaporkan hoax, tiap hari kita bisa melaporkan ratusan hoax. Tak ada kerjaan, apa?"
BACA Tompi Setiap Hari Melihat Bapak Tua Duduk di Makam, Saat Ditanya Penyesalan Seumur Hidup Menghantui
Untuk masalah pemberantasan hoax, Mahfud mengatakan jika hal itu adalah kewajiban bagi polisi, namun bukan bagi masyarakat luas.
"Itu tugsnya polisi Cybercrime, bukan kewajiban kita utk melapor. Yang wajib bagi polisi, blm tentu wajib bagi kita."
(TribunWow/Dian Naren)