Ingat Hari Ini Batas Akhir Registrasi Kartu Seluler, Jangan Sampai Lupa!
Pemerintah (Kemkominfo) mewajibkan seluruh pengguna nomor telepon seluler (ponsel) pra-bayar untuk melakukan registrasi ulang.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
Seorang pengguna sim card pra-bayar lainnya, D. Setiawan, mengatakan ia sempat kesulitan melakukan registrasi ulang nomor ponsel miliknya.
Beberapa kali dicoba, tapi selalu gagal.
Musababnya, NIK dan nomor KK miliknya terdeteksi oleh operator belum terdaftar (terverifikasi) secara resmi.
Ia pun disarankan, untuk mengurus hal ini ke dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) setempat.
"Dua nomor ponsel saya selalu gagal teregistrasi karena NIK-nya tak terverifikasi, mungkin dianggap NIK ilegal. Padahal, itu sudah sesuai dengan yang tertera di KTP," ucap warga Kendal ini.
Ia pun segera mengurus persoalan NIK yang tak terdeteksi ini ke kantor Disdukcapil setempat.
Di sana, ia diminta menunjukkan KTP elektronik asli miliknya.
Jika KTP belum tercetak, maka harus menunjukkan surat keterangan (suket) asli yang dikeluarkan Disdukcapil.
"Oleh petugas kemudian dicek," tuturnya.
Menurut keterangan petugas Disdukcapil, NIK miliknya 'luput' belum terdaftar di database kependudukan di Kemendagri.
Sehingga, pihak Disdukcapil harus membuka database (server) di pusat guna mensinkronkan data kependudukan yang ada.
"Setelah disinkronkan, saya coba registrasi nomor ponsel lagi, dan berhasil. Sehari langsung berhasil, tapi kata petugasnya, kalau antrian sedang ramai, proses sinkronisasi bisa sampai 2x24 jam," tuturnya.
Ia menduga, persoalan NIK ini terjadi lantaran ia merupakan penduduk mutasi dari kabupaten lain.
"Dulu KTP saya kan beralamat di Cilacap, tapi kemudian mutasi dan pindah ke Kendal, dengan NIK yang sama, bisa jadi itu penyebabnya NIK saya terselip," ucapnya.
Populer: Kemenkominfo Wajibkan Registrasi Sim Card dengan KK dan KTP