Breaking News:

Ruhut Sitompul Ikut Komentari soal PK Ahok

Mantan Anggota DPR RI, Ruhut Sitompul tiba-tiba berkicau soal Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ruhut Sitompul 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Anggota DPR RI, Ruhut Sitompul tiba-tiba berkicau soal Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @ruhutsitompul, yang menyebar cuitan tersebut, Kamis Selasa (27/2/2018).

Diketahui, Senin (26/2/2018) Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang peninjauan kembali kasus penodaan agama.

Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

POPULER: Pria Asal Jepang Habiskan 9 Tahun Keliling Dunia dengan Berjalan Kaki dan Berakhir di Ujung Dunia

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.

Karena video yang telah terpotong itu, Ahok menjalani persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah. Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jadi, dia (Ahok) membandingkan dengan perkara Buni Yani yang telah diputus," kata anggota humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, Rabu (21/2/2018).

PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan.

Terkait dengan pengajuan Pk tersebut, Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang PK. Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

VIRAL: Pria Asal Jepang Habiskan 9 Tahun Keliling Dunia dengan Berjalan Kaki dan Berakhir di Ujung Dunia

Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak mengungkapkan alasan Ahok mengajukan PK ke MA.

Josefina mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok mengajukan PK setelah 8 bulan vonis penjara dijatuhkan hakim.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018, sementara hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 9 Mei 2017.

Setelah hakim menjatuhkan vonis, Ahok semula hendak mengajukan banding, tetapi rencana itu kemudian dibatalkan. Pengajuan PK, kata Josefina, merupakan permintaan Ahok setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ruhut SitompulBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved