Ahok Ajukan PK, sang Adik: Banyak yang Bilang Gara-gara Kursi
Fifi Lety Indra menuliskan sebuah postingan soal sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis perkara Ahok.
Penulis: Woro Seto
Editor: Woro Seto
TRIBUNWOW.COM - Adik sekaligus pengacara basuki Tjahja Purnama (Ahok) menuliskan sebuah postingan soal sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis perkaranya.
Dilansir TribunWow.com, melalui akun Instagram @fifiletytjahajapurnama, ia mengunggah foto saat bersama Ahok, Senin (26/2/2018).
Diketahui, Senin (26/2/2018) Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang peninjauan kembali kasus penodaan agama.
Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
POPULER: Dicibir Pencitraan, Hengky Kurniawan Beberkan Alasannya Gunakan Pesawat Kelas Ekonomi
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung menilai Buni Yani secara sah dan terbukti melakukan pemotongan video Ahok di Kepulauan Seribu.
Karena video yang telah terpotong itu, Ahok menjalani persidangan dan kemudian dinyatakan bersalah. Ahok divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sementara Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jadi, dia (Ahok) membandingkan dengan perkara Buni Yani yang telah diputus," kata anggota humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, Rabu (21/2/2018).
PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan.
VIRAL: Farhat Abbas Ngopi Bareng dengan Dua Pria Mantan Suami Regina, Lihat Videonya!
Terkait dengan pengajuan Pk tersebut, Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang PK. Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Kini, Fifi Lety Indra menuliskan soal kasus Ahok di akun Instagramnya.
Tampak Fifi mengunggah foto saat ia berada di ruang kerja Ahok saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dalam foto tersebut Fifi menuliskan:
"Banyak Yg Bilang gara2 Kursi Ini? Ehm....apa iya ....Kalau saja tdk ada Kursi Ini, mungkin tdk perlu Ada sidang2?
uda kayak dejavu Jilid 2, Benar2 tidak enak harus sidang lagi. Doakan kali ini mata hati terbuka dan org2 mulai melihat sesunggunya Allah tidak tidur ( Mazmur 121) Amen."
Netizen yang ,melihat postingan tersebut sontak meninggalkan komentar untuk memberikan semangat dan mendoakan agar lancar selama persidangan.
Pernyataan Josefina
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, tidak mengungkapkan alasan Ahok mengajukan PK ke MA.
Josefina mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok mengajukan PK setelah 8 bulan vonis penjara dijatuhkan hakim.
POPULER: Review Lengkap Samsung Galaxy S9
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018, sementara hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada 9 Mei 2017.
Setelah hakim menjatuhkan vonis, Ahok semula hendak mengajukan banding, tetapi rencana itu kemudian dibatalkan. Pengajuan PK, kata Josefina, merupakan permintaan Ahok setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Josefina mengatakan, tim pengacara telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung PK tersebut. (TribunWow.com/Woro Seto)
Baca juga: Segini Harga Sepatu yang Dipamerkan Sandiaga Uno kepada Menteri Susi