Fadli Zon: Polisi Kita Ini Sebenarnya Bertindak Berdasarkan Panduan Hukum atau Order Kekuasaan?
Pertanyaan itu ia lontarkan terkait persoalan penangkapan para pelaku penyebar hoaks atau ujaran kebencian.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut mengomentari sejumlah penangkapan terhadap penyebar hoax atau ujaran kebencian.
Pantauan TribunWow.com, Fadli Zon mengatakan jika dirinya meski setuju dengan penangakapan ini, tetap merasa prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut.
Menurut Fadli Zon, Polri tidak boleh melakukan penangkapan begitu saja jika tidak ada pelapornya.
Ia juga mengingatkan agar hal itu kemudian tidak dijadikan alat penguasa.
Fadli Zon mengungkapkan, beberapa kasus, pelakunya cepat ditangkap, sebagian lagi tidak jelas prosesnya.
Terkait hal itu, Fadli Zon lantas mempertanyakan, untuk siapa polisi bekerja.
"Polisi kita ini sebenarnya bertindak berdasarkan panduan hukum, ataukah berdasarkan order kekuasaan?," kata fadli Zon.
Baca berita ini: Fadli Zon Singgung Jokowi Soal Narkoba: Ini Negara Seperti tak Bertuan, Omong Kosong Nyatakan Perang
Berikut postingan Fadli Zon.
@fadlizon: Sy prihatin atas sejumlah penangkapan yg terjadi belakangan ini.
Kurang dari dua bulan sejak menginjak thn 2018, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap 18 tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech).
@fadlizon: Dari jumlah itu, 12 di antaranya ditangkap sepanjang Februari ini.
Meski menyetujui jika berita bohong dan ujaran kebencian harus dilawan, sesuai ketentuan UU yg berlaku, namun sy tetap prihatin dan menyesalkan atas kejadian tsbt.
@fadlizon: Di tengah masyarakat majemuk, ‘hoax’ dan ujaran kebencian memang harus diberantas, krn bisa merusak kerukunan dan kohesi sosial.
@fadlizon: Tapi sy ingin mengingatkan Polri agar membedakan antara ‘hoax’, ujaran kebencian, dgn delik pidana lainnya, sprti pencemaran nama baik dan penghinaan.
Jgn sampai delik-delik itu dicampuradukan.
@fadlizon: Peringatan ini harus disampaikan krn penghinaan dan pencemaran nama baik adlh delik aduan, bukan delik pidana umum.
Sehingga, Polri tdk boleh melakukan penangkapan begitu saja jika tdk ada pelapornya.
Baca: Soal LBH Warung Kopi, Hotman Paris Sebut tak Perlu Kepura-puraan dan Sumbangan
@fadlizon: Jangan sampai krn yg mnjd korban penghinaan atau pencemaran nama baik tadi adlh elite penguasa, atau elite pendukungnya, misalnya, polisi jadi responsif dan langsung main tangkap saja.
Ini harus sama-sama kita koreksi dan awasi.
@fadlizon: Sesuai ketentuan perundangan, beda dgn ujaran kebencian yg bersifat publik dan tanpa aduan, maka pencemaran nama baik dan penghinaan adlh kejahatan yg sifatnya individual dan deliknya masuk ke dlm delik aduan.
Spti yg sering sy sampaikan, keduanya tak boleh dicampuradukan.
@fadlizon: Sebab, jika dicampuradukkan, ada potensi terjadinya pembungkaman kebebasan berekspresi.
Sebuah pernyataan yg sebenarnya berisi kritik terhadap seorang pejabat pemerintah.
@fadlizon: misalnya, jika dianggap sbg ujaran kebencian maka pelakunya bisa langsung ditangkap begitu saja.
Ini bisa berbahaya bagi iklim demokrasi.
Kita tentu tak ingin hal semacam itu terjadi.
@fadlizon: Sebagai perbandingan, tahun lalu ada sebuah akun media sosial menyebarkan ancaman 'pembunuhan' pd diri saya dan sejumlah nama lain.
Apapun motifnya, ancaman semacam itu mestinya masuk ranah pidana umum.
Baca ini: Bantah Tuduhan Nazaruddin, Anas Urbaningrum Sebut Fahri Hamzah Layak Dipercaya
@fadlizon: Tanpa perlu dilaporkan, polisi bisa langsung memprosesnya.
Tapi bahkan sesudah saya laporkan sekalipun, dan sudah hampir setahun berlalu, hingga kini kasus itu tdk ada tindak lanjutnya dari kepolisian.
@fadlizon: Di sisi lain, meskipun sy tdk pernah mendengar ada laporannya, krn terkait dgn pencemaran nama sejumlah elite pendukung pemerintah, misalnya, para pelakunya kemarin cepat sekali ditangkap oleh aparat kepolisian.
@fadlizon: Terus terang, perbedaan perlakuan semacam itu kan rawan menimbulkan tanda tanya:
polisi kita ini sebenarnya bertindak berdasarkan panduan hukum, ataukah sebenarnya berdasarkan order kekuasaan?
@fadlizon: Saya kira kasus-kasus semacam itu merupakan tantangan sekaligus menjadi batu ujian bagi kepolisian.
Saya berharap aparat kepolisian menyadari jika Polri adlh alat negara, dan bukan alat kekuasaan.
@fadlizon: Untuk itu mereka tidak boleh menerapkan standar ganda dalam pengusutan kasus ‘hoax’, ‘hate speech’, atau SARA di dunia maya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Baca juga: Sandiaga Uno: Kondisi Sungai dan Limbah di Jepang 58 Tahun Lalu Sama dengan Jakarta Saat Ini