Breaking News:

Terlalu Mepet Registrasi Kartu Prabayar Bisa Sebabkan Gagal Registrasi, Ini Alasannya

Jangan lupa untuk registrasi ulang kartu prabayar, terlalu mepet registrasi kartu bisa sebabkan gagal registrasi, ini penyebabnya.

Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Bima Sandria Argasona
KOLASE/TRIBUNWOW.COM
Registrasi ulang kartu prabayar. 

TRIBUNWOW.COM - Batas akhir aktivasi kartu atau registrasi ulang kartu prabayr sebentar lagi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberi bataas akhir registrasi pada 28 Februari 2018.

Dilansir oleh TribunWow.com dari akun Twitter resmi Kemkominfo, hingga tanggal 21 Februari sudah ada 250.892.396 pelanggan yang melakukan registrasi ulang.

"Sampai 21 Februari 2018 Pukul 07.30 WIB sudah 250.892.396 pelanggan yang registrasi.
Yuk #SobatKom segera registrasi ulang kartu prabayar kalian," tulis @Kemkominfo.

BACA: Pemenang Miss Indonesia 2018 Sempat Terjatuh di Atas Panggung, Simak Videonya!

Angka pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang meningkat setiap bulannya.

Bahkan angka lonjakn siginifikan terjadi pda bulan Oktober 2017 hingga bulan Desember 2017.

Kemkominfo menghimbau agar masyarakat segera melakukan registrasi ulang sebelum jatuh tempo.

Jika terlalu mepet dengan tanggal jatuh tempo, kemungkinan gagal melakukan registasi ulang besar.

Hal itu dikarenakan lonjakan trafik menuju hari terakhir registrasi ulang.

BACA JUGA: Abdee Slank Gugat Cerai Desy Farida, Ini 5 Fakta Dibaliknya

"#SobatKom, Yuk segera registrasi ulang sebelum 28 Februari 2018, untuk menghindari lonjakan trafik yang dapat menyebabkan gagal registrasi," lanjutnya.

Cara Registrasi Ulang

Aktivasi kartu bisa dilakukan oleh pengguna sendiri atau bisa meminta tolong petugas dari gerai operator yang bersangkutan.

Pendaftaran kartu SIM juga dibatasi, mereka hanya bisa mendaftarkan tiga nomor telepon menggunakan satu NIK dan nomor KK.

BACA: Hanya Di Dubai, Seorang Pengantin Bisa Dicicipi Secara Langsung

Lewat Siaran Persnya, Kementerian komunikasi dan Informasi memberikan penjelasan tata cara pendaftaran kartu SIM baik untuk pengguna lama atau baru.

Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Setiap operator mempunyai format pengiriman yang akan dikirimkan oleh pelanggan guna registrasi kartu sim.

Setelah mengirimkan pesan singkat sesuai format setiap operator, pengguna akan menerima notifikasi apakah registrasinya diterima atau tidak dalam waktu 1 x 24 jam.

BACA JUGA: Ketakutan Terbesar yang Diam-diam Ternyata Dimiliki Tiap Zodiak, Coba Cek Milikmu Sendiri

Berikut ada cara registrasi kartu SIM baru.

Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.

Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.

Format Registrasi Baru Nomor Perdana:

Indosat: NIK#NomorKK#

BACA: Dibela Anas Urbaningrum Soal Tuduhan Korupsi oleh Nazaruddin, Fahri Hamzah Langsung Titip Salam

Smartfren: NIK#NomorKK#

Tri: NIK#NomorKK#

XL: Daftar#NIK#NomorKK

Telkomsel: RegNIK#NomorKK#

kirim ke 4444.

Format registrasi ulang nomor lama.

BACA JUGA: Beberkan Kebiasaan Tidur Irwansyah, Zaskia Sungkar hingga Tak Kuasa Tahan air Mata

Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.

Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.

Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :

Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#

Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#

Tri : ULANG#NIK#NomorKK#

BACA: Dua Remaja di Palu Dihajar Massa karena Diduga Mencuri Motor Warga, Satu Kritis, Satu Tewas

XL : ULANG#NIK#NomorKK

Telkomsel : ULANGNIK#NomorKK#

Kirim ke 4444

Tak hanya langkah-langkah di atas saja, namun pelanggan juga bisa melakukan registrasi langsung lewat website resmi provider.

"Selain melalui SMS, pelanggan juga bisa melakukan registrasi ulang via website masing-masing operator tanpa biaya alias gratis," tulis @Kemkominfo. (*)

LIHAT JUGA: Sudah 11 Hari Dimakamkan, Warga Geger Dengar Suara Teriakan di Makam Wanita, Videonya Bikin Merinding

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kementerian Komunikasi dan InformatikaRegistrasiKartu PrabayarTwitter
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved