Pendukung Gerindra & Prabowo Dikatakan Penyebar Hoax, Begini Tanggapan Menohok dari Partai Gerindra
SSalah satu kader Partai Gerindra yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi dan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, memberi dukungan.
Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
TRIBUNWOW.COM - Asma Dewi kini menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian di media sosial.
Bukti ujaran kebencian itu diunggah dalam media sosial miliknya pada tahun 2016 silam.
Mendengar kabar penangkapan terhadap Asma Dewi, salah satu kader Partai Gerindra yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Advokasi dan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, lantas memberi dukungan kepada Asma Dewi.
Melihat unggahan dari Kader Gerindra tersebut, salah seorang netizen mengemukakan kekecewaanya yang langsung ia tujukan kepada Gerindra dan Prabowo.
Lihatlah Moral kebalik dari Kader @Gerindra ini Penyebar Kebencian Seracen disebut Pahlawan, Kurang hebat apa lagi nanti kalau @prabowo Presiden?
TIDAK HERAN JIKA HAMPIR SEMUA PENYEBAR HOAX ADALAH PENDUKUNG GERINDRA DAN PRABOWO MEREKA BERANI KARENA SELALU DIBELA.
BACA Paham Keresahan Masyarakat, Jokowi Unggah Cuitan di Twitter soal UU MD3 hingga Mendadak Viral
Melihat unggahan tersebut, Partai Gerindra memberikan klarifikasi.
"Kalau orang yang tidak terbukti bersalah ya jelas harus dibela.
Jaksa Penuntut Umum saja tidak bisa membuktikan, kok anda bisa mengambil kesimpulan sendiri?"
BACA Top Seleb: Okie Agustina Beberkan Alasan Cerai dengan Pasha hingga Unggahan Chandra Indonesian Idol
Partai Gerindra tersebut juga menyematkan link mengenai berita yang menyebut jika Asma Dewi tidak terlibat Saracen.
Advokat Cinta Tanah Air selaku kuasa hukum Asma Dewi memberikan klarifikasi sebagai berikut:
"Kami, Srikandi ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) selaku kuasa hukum Ibu Asma Dewi menyesalkan isu yang selama ini berkembang di masyarakat, yang menyebutkan bahwa Ibu Asma Dewi terlibat Saracen atau telah melakukan transfer sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Saracen.
Isu yang demikian jahat merupakan bentuk penghakiman sebelum pemeriksaan persidangan yang jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).
Faktanya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan minggu lalu tidak ada sama sekali tuduhan bahwa Ibu Asma Dewi adalah bendahara Saracen dan telah melakukan transfer sebesar Rp 75 juta kepada Saracen.
Jika tuduhan dalam surat dakwaan saja tidak ada tentu faktanya juga tidak ada, dan memang Ibu Asma Dewi tidak ada kaitan sama sekali dengan Saracen.
Lihat juga video Istri Main Serong, TKI di Taiwan Nekat Akhiri Hidup, Tulis Surat Wasiat dan Siaran Live di Facebook
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Ibu Asma Dewi dituduh menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
Tuduhan tersebut juga tidak benar karena status Facebook Asma Dewi tidak menghina suku, agama, etnis atau golongan apa pun. Status tersebut merupakan bentuk ekpresi kebebasan menyampaikan pendapat serta kritikan terhadap pemerintah yang masih dalam koridor hukum.
Ibu Asma Dewi hanyalah seorang ibu rumah tangga biasa yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan sosial kemasyarakatan dan tidak memiliki kecenderungan untuk melakukan ujaran kebencian kepada siapa pun.
Srikandi ACTA mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menegakkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) dan tetap jernih dalam memandang permasalahan hukum yang sedang dijalani oleh Ibu Asma Dewi." (TribunWow/Dian Naren)