Breaking News:

Usai Video Saweran Istri Sah Viral, Begini Tanggapan Ditjen Pajak

Sebuah video menggegerkan publik dengan aksi sawer uang kertas sejumlah ratusan ribu kepada wanita yang diduga menjadi pihak ketiga rumah tangganya.

Penulis: Dian Naren
Editor: Dian Naren
Grid.ID
Pelakor dilempari uang. 

TRIBUNWOW.COM - Sebuah video menggegerkan publik dengan aksi sawer uang kertas sejumlah ratusan ribu kepada wanita yang diduga menjadi pihak ketiga rumah tangganya.

Wanita yang terduduk di kursi, NN terus dihujani uang kertas bernilai Rp 100 ribu, sambil mendapatkan hujatan dari OO.

Perekam video, OO menyebut jika uang yang digunakan sekarang adalah uang dari hasil kerja keras mereka berdua, bukan dari uang sang suami saja.

Hingga salah satu netizen meneruskan mengenai kabar tersebut ke Ditjen Pajak.

Begini tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Rabu (21/2/2018).

"Halo, Kak. Terima kasih informasinya, sudah kami follow up ke bagian terkait."

BACA  Video: Baliho Besar di Kawasan Jatibening Roboh Akibat Hujan Lebat, Warga Panik Menyelamatkan Diri

Tak hanya sampai disitu, akun gosip Instagram @lamiscorner juga mengunggah mengenai pajak kendaraan yang sepasang suami istri tersebut.

Netizen bertanya-tanya lantaran mobil yang dimiliki suaminya adalah mobil jeep, sedangkan di pajak kendaraan, jenis kendaraan yang tertera adalah Kijang Innova.

pelakor1
pelakor2

BACA  Netizen Hitung Jumlah Uang Saweran Istri Sah kepada Seorang Wanita yang Dituding Merebut Suaminya

Dikabarkan sebelumnya, menurut keterangan pengunggah video, wanita yang berinisoal NN ini telah merebut suaminya.

Tak hanya itu, OO menyebut NN meminta suaminya untuk membelikannya rumah.

Pemilik akun Facebook OO juga menyebut jika wanita tersebut merupakan teman baiknya.

NN disebut telah menerima uang Rp 50 juta dari sang suami.

"Perkenalkan, inilah pelakor namanya mbk NN, siapa yg kenal hayo? Inilah l***** yg sudah meminta uang untuk bikin rumah, sangat tidak beradab.

Halaman 1/2
Tags:
Ditjen Pajak RI
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved