Tidak Akan Membuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU MD3, Jokowi: Silakan Berbondong-bondong ke MK
Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-Undang tentang MD3.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
Ia lebih memilih mendukung masyarakat untuk ramai-ramai menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya kira hal-hal tidak akan sampai ke sana. Yang tidak setuju, silakan berbondong- bondong ke MK untuk di- judicial review," ujar Presiden Jokowi saat ditemui di Kompleks Asrama Haji Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).
Presiden Jokowi mengatakan mengamati reaksi masyarakat atas UU MD3, terutama mereka yang merasa resah.
Baca: Gerindra Tanggapi Kecelakaan Proyek Infrastruktur, Fahri Hamzah: Boleh Korupsi Tapi Jangan Bawa Cash
"Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan, politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," lanjut dia.

Kepala Negara sangat setuju bahwa kualitas demokrasi di Indonesia tak boleh turun.
Atas dasar itu, Presiden Jokowi pun belum menentukan apakah akan menandatangani UU itu atau tidak.
Meski lembaran pengesahan UU itu sudah ada di atas mejanya, ia masih mengkaji dan menimbang-nimbang, akan menandatanganinya atau tidak.
Baca Juga: Setelah Kecelakaan, Orang-orang Ini Malah Mendapatkan Kemampuan Lain! No 3 Langsung Bisa Melukis
Presiden Jokowi mengakui, menandatangani atau tidak akan menuai konsekuensi yang sama, yaitu tetap sahnya UU MD3 tersebut.
Namun, ia tidak ingin jika menandatangani UU tersebut dianggap sebagai mendukung penuh, padahal sebaliknya.
"Saya tanda tangani, nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh. Enggak saya tanda tangani juga itu (UU MD3) tetap berjalan. Jadi masih dalam kajian ya," lanjut dia.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Presiden: Silakan Berbondong-bondong "Judicial Review" UU MD3 di MK