Breaking News:

Fakta-fakta di Balik Sidang Perdana Rita Widyasari

Bupati nonaktif Kutai Kertanegara, Rita Widyasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Editor: Elga Maulina Putri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari 

Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi dan menerima suap.

Rita ‎didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 469 miliar lebih dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta Lauw Juanda Lesmana.

Dalam perkara suap, Rita didakwa menerima uang Rp 6 miliar sebagai imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima. (*)

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Fakta Menarik Di Balik Sidang Perdana Bupati Rita Widyasari, Tidur Nyaman Hingga Jual Beli Tas Mewah"

Tonton berbagai video menarik di Youtube TribunWow.com:

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Rita WidyasariKutai KartanegaraPengadilan Tipikor
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved