Breaking News:

Kasus Korupsi EKTP

'Mendadak Lupa' Begini Perbedaan Nazaruddin saat jadi Saksi di Belakang dan di Hadapan Setya Novanto

Hakim anggota di sidang korupsi e-KTP dibuat kesal dengan ulah Nazaruddin karena sering menjawab lupa saat bersaksi bagi terdakwa Setya Novanto.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TribunStyle/kolase
Nazaruddin & Setya Novanto 

TRIBUNWOW.COM - Hakim anggota di sidang korupsi e-KTP dibuat kesal dengan ulah Muhammad Nazaruddin karena sering menjawab lupa saat bersaksi bagi terdakwa Setya Novantodi Pengadilan Tipikor, Senin (19/2/2018).

Ini diawali saat hakim membacakan keterangan Nazaruddin dalam BAP yang menyatakan Chairuman dan Ganjar dipanggil ke ruang fraksi kemudian oleh Andi diberikan uang masing-masing 500 USD di ruang terdakwa Setya Novanto untuk anggota Komisi II yang diterima oleh Arif Wibowo.

"Pas disitu, Setya No‎vanto ada? ," tanya hakim.

Lanjut Nazaruddin menjawab tidak ada.

Populer: Mengaku Lupa dan Membuat Hakim Kesal, Nazaruddin Berhalusinasi atau Banyak Bohong?

‎Lalu Nazaruddin bercerita soal sepak terjang pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diklaim sebagai inisiator proyek e-KTP dari mulai anggaran, hingga proses pengerjaan.

Nazaruddin juga menyebut seluruh fraksi di DPR menerima uang dari proyek e-KTP.

Lanjut, Mekhias Markus Mekeng yang juga bersaksi di sidang ini‎ menyebut omongan Nazar soal proyek e-KTP yang dibahas di DPR sampai Badan Anggaran tidak benar.

"Itu hanya halusinasi dia (Nazaruddin) saja yang mulia," kata Mekeng.

Mekeng yang juga Ketua Banggar kala itu menyebut Nazaruddin tidak pernah sekalipun ikut rapat di DPR baik tentang e-KTP maupun Banggar. Sehingga, Mekeng merasa aneh jika Nazaruddin tahu detail proyek e-KTP.

Kemudian majelis hakim kembali menanyakan soal sejumlah politisi yang diduga menerima uang e-KTP.

Diantaranya, Mekeng dan Arif Wibowo yang juga hadir disamping Nazaruddin.

"Ini mumpung ada orangnya, saudara (Nazaruddin) bisa jelaskan," pinta hakim ke Nazaruddin.

Nazaruddin diam tidak bergeming meski pertanyaan itu dilontarkan dan ditegaskan beberapa kali, Nazar dengan suara pelan hanya menjawab singkat."Lupa saya yang mulia" jawab Nazar disambut tawa dari pengunjung sidang.

Populer: Kembali Menjadi Saksi Kasus EKTP, Nazaruddin Tegaskan Posisi SBY dan Ibas

Sikap berbeda Nazaruddin saat di depan dan di belakang Setya Novanto

Nazaruddin juga lupa saat ditanya hakim soal peran Setya Novanto dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

Awalnya hakim membacakan keterangan Nazaruddin yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal realisasi jatah untuk anggota DPR.

"Terhadap realisasi keuntungan sebesar Rp 2,5 triliun sebagai keuntungan, untuk DPR RI dilakukan di ruang Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR, di ruangan Ignatius Mulyono, di ruang kerja Chairuman Harahap, di ruangan Mustokoweni. Ini gimana keterangan saudara?" kata hakim.

"Lupa yang mulia," jawab Nazaruddin.

"Benar enggak, keterangan saudara yang saya baca ini?" cecar hakim.

"Lupa," ujar Nazaruddin.

Hakim tidak puas dengan jawaban mantan anggota Badan Anggaran DPR itu.

Dia heran mengapa Nazaruddin tiba-tiba lupa ketika berkaitan dengan Setya Novanto.

Menurut hakim Nazaruddin tidak berani menyebut nama Setya Novanto ketika berhadapan secara langsung.

"Jangan lupa, ini tegas keterangan saudara, giliran terdakwa ada saudara enggak mau sebut, gimana saudara? Dulu saudara ditanya tegas, sekarang giliran terdakwa enggak mau sebut," kata hakim.

"Kalau cari kebenaran itu jangan takut, apapun yang terjadi. Jangan giliran orangnya di depan, enggak mau, pura-pura lupa. Gimana itu?" kata hakim kembali mencecar Nazaruddin.

Nazaruddin tidak merespons, dia hanya diam dan menunduk.

Hakim Anwar kembali membacakan kesaksian Nazaruddin yang menyebut ada pembagian uang di ruang kerja Setnov.

"Terhadap realisasi keuntungan sebesar Rp2,558 triliun sebagai keuntungan untuk kepentingan DPR di lakukan di ruangan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR, di ruangan Ignatius Mulyono, di ruang kerja Chairuman Harahap dan di ruangan Mustokoweni. Benar ini? Jelas keterangan saudara," kata hakim lagi.

Lagi-lagi Nazaruddin diam.

Saat ditanya apakah keterangan tersebut akan dicabut, Nazaruddin mengaku lupa.

"Lupa saya yang mulia," tutur Nazaruddin.

Hakim lantas mengingatkan Nazaruddin agar hati-hati dalam memberikan keterangan.

Menurut hakim seharusnya Nazaruddin tidak emosi saat memberikan kesaksian soal penerima uang dari proyek e-KTP.

"Jangan kaya gitu pak semudah itu lupa, mestinya pak ketika memberikan keterangan jangan emosi, pikir dulu. Jangan saudara diangkat-diangkat memberikan keterangan, saudara tidak tahu. Kan kasian, kalau bener enggak ada masalah," ucap hakim. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Muhammad NazaruddinSetya Novantokorupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved