Piala Presiden 2018
Tanggapi Penyerahan Hadiah Piala Presiden, Hidayat Nur Wahid Ingatkan Soal UUD 1945, Isinya Tentang?
Hidayat Nur Wahid turut berkomentar terkait perlakuan yang dialami oleh Anies Baswedan dalam perhelatan Final Piala Presiden 2018.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua MPR RI 2014-2019, Hidayat Nur Wahid turut berkomentar terkait perlakuan yang dialami oleh Anies Baswedan dalam perhelatan Final Piala Presiden 2018.
Dalam kicauaannya di Twitter, politisi PKS tersebut mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 Bab 1, Pasal 1, Ayat 3.
Populer: Anies Baswedan Sambut Persija Jakarta, Lihat Foto-fotonya!

Hidayat Nur Wahid mengimbau jika dasar hukum itulah yang dijadikan acuan penyelenggaraan kegiatan bernegara.
Menurutnya, lebih sportif jika aturan hukum protokoler diberlakukan dalam penyerahan hadiah Piala Presiden kemarin, Sabtu (17/2/2018).
Populer: Ribuan The Jakmania Tagih Janji Anies-Sandi Buatkan Stadion untuk Persija Jakarta
Semenjak diunggah, Minggu (18/2/2018) sekitar pukul 17.00 WIB, kicauan Hidayat Nur Wahid telah diretweet sebanyak 595 kali dan mendapat 171 balasan.
Beragam komentar, baik yang pro maupun yang kontra dengan pernyataan Hidayat Nur Wahid pun bertengger di kolom balasan.
@marioleonid, "Itu olahraga boss, jgn dicampur sm politk. Lg pula urus banjir aja gak bener mau urus sepak bola..!!"
@angkusanang, "Tidak ada yang tertukar.
Pak @aniesbaswedan boleh saja dihalangi untuk ikut prosesi penyerahan piala tapi masyarakat sangat mengerti yang mana yang EMAS MURNI dan mana Yang KAWE."
Untuk diketahui, hak pejabat tuan rumah untuk mendampingi Presiden ternyata diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 2010 soal Keprotokolan.
Dalam pasal 13, dikatakan tertulis bahwa dalam acara resmi yang dihadiri Presiden, pejabat tuan rumah atau penyelenggara mendampingi Kepala Negara.
Berikut tulisannya:
Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.
b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.

Populer: Ini Undang-undang yang Dimaksud Fahri Hamzah terkait Gubernur Mendampingi Presiden dalam Suatu Acara
UU Nomor 9/2010 merupakan pengganti UU Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang sudah dianggap tidak sesuai dengan zaman.
Undang-undang ini juga yang dipakai oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah sebagai dasar dalam mempertanyakan terkait ketidak terlibatan Anies dalam penyerahan hadiah.
"Dalam UU protokoler, Ada konsep tuan rumah... Kira2 siapa tuan rumah kalau bukan @aniesbaswedan??" kicau akun @Fahrihamzah.
Fahri juga meminta Sekretariat Negara mengonfirmasi kejadian di malam final Piala Presiden tersebut.
"Adegan ini kalau benar harus dijelaskan kepada publik oleh @KemensetnegRI . Kenapa gubernur DKI @aniesbaswedan Gak boleh ikut sementara pejabat Gak jelas pada ikut? Ahok aja diajak naik mobil RI1 padahal terdakwa...#NgawurKalian!!" cuit akun @Fahrihamzah.
Populer: Sanggah Kesekretariatan Presiden soal Insiden di Piala Presiden, Fahri Hamzah: Ngawur Kalian!
Konfirmasi dari Sekterariat Negara
Adanya polemik kejadian di atas segera ditanggapi oleh Kesekretariatan Presiden, Bey Machmudin.
Dalam keterangan tertulis yang diterima oleh TribunWow.com, tindakan yang dilakukan oleh Paspampres terhadap Anies merupakan prosedur pengamanan.
Pasalnya, Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia.
Sehingga Paspampres hanya mempersilakan nama-nama yang disebutkan oleh pembawa acara untuk turut mendampingi Presiden Joko Widodo.
"Tidak ada arahan apapun dari Jokowi untuk mencegah Anies. Mengingat acara ini bukan acara kenegaraan, panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan mengenai tata cara pendampingan Presiden oleh Kepala Daerah," ungkap Bey Machmudin dalam keterangan tertulisnya.
Bey menambahkan, selama pertandingan, Presiden Jokowi dan Gubernur Anies sangat menikmati jalannya pertandingan final.
Keduanya menonton dengan rileks, sangat informal, serta akrab.
Presiden menyampaikan selamat dan menyalami Anies saat Persija mencetak gol.
Karena bukan acara resmi, Presiden juga masih perlu menunggu selama 15 menit di lapangan hingga selesainya pemberian penghargaan lain sebelum menyerahkan Piala Presiden kepada Persija. (*)