KPU Resmi Tetapkan 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019, 2 Lainnya Tak Lolos Verifikasi Faktual
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.
Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019.
Keempat belas partai itu dianggap memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional.
Partai politik yang lolos jadi peserta Pemilu 2019 adalah:
1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Berkarya
3. PDI Perjuangan
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerindra
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
9. Partai Keadilan Sejahtera
10. Partai Kebangkitan Bangsa
11. Partai Nasional Demokrat
12. Partai Persatuan Indonesia