Video Pengakuan Fachri Albar Ketika Dirinya Diperiksa oleh Polisi
Aktor tampan Fachri Albar membuat publik terkejut lantaran dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian atas kepemilikan narkoba.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Aktor tampan Fachri Albar membuat publik terkejut lantaran dirinya ditangkap oleh pihak kepolisian atas kepemilikan narkoba.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV pada Rabu (14/2/2018), Fachri Albar mengakui narkoba yang ditemukan polisi di dalam kamarnya adalah miliknya.
Fachri Albar menyatakan apabila dirinya saat ini dalam masa pengobatan untuk mengatasi ketergantungan narkoba.
Viral!: Takut Ditilang, Anak Perempuan Ini Menjatuhkan Diri dan Pura-pura Pingsan, Polisi: Kayak di Internet
Diketahui, dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan satu paket sabu, dua papan dumolit dan potongan ganja.
Dalam penangkapan tersebut, Fachri Albar mengaku apabila dirinya sudah menggunakan ganja sejak tahun 2015.
Sementara itu, untuk jenis sabu-sabu ia baru mengkonsumsinya dalam waktu satu tahun terakhir.
Fachri Albar mengaku selama ini menggunakan obat-obatan terlarang tersebut lantaran depresi.
Baca: Ridwan Kamil: Gak Perlu Kartu-kartuan Naik Bus di Bandung Cukup Tempel HP, Netter: Kayak di Korea
Sedangkan untuk dumolid, Fachri Albar menjelaskan apabila obat itu ia gunakan untuk menenangkan diri.
"Dumolid untuk menenangkan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018), dikutip Tribunnews.com.
Sebelum mengkonsumsi narkoba di kamarnya, Fachri Albar menyatakan jika dirinya memiliki ruangan khusus untuk menikmati barang haram tersebut.
Baca ini: Pemprov DKI Jakarta Permudah Izin Usaha, Hotman Paris: Usul Saya kepada Sandiaga Uno Didengarkan
Saat ini, Fachri Albar sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sejumlah narkoba.
Atas perbuatannya, Fachri Albar dijerat dengan pasal 112 sub 111 Undang-undang Narkotika dengan hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Fachri ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten.
Baca: Hadiri Kongres HMI di Ambon, Jokowi Sampaikan Kontribusi Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mendapatkan laporan dari aplikasi Qlue milik Pemda DKI Jakarta.
"Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online kami, Qlue," ujar Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihananto dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Dari laporan tersebut polisi kemudian mengintai Fachri Albar
Baca ini: Spesifikasi Lengkap hingga Harga Xiaomi Redmi Note 5 Pro yang Perlu kamu Ketahui Sebelum Membelinya
"Beberapa waktu, sekitar tiga bulan lalu, kemudian rekan-rekan anggota kami melakukan profiling terhadap tersangka sehingga pukul 07.00 WIB tadi dilakukan penggerebekan di rumah tersangka di Cirendeu," ungkap Mardiaz.
Ketika penangkapan, polisi turut membawa serta tiga orang saksi, yakni pihak keamanan setempat.
Heboh! Beredar Video Warga Membuang Sampah di Laut Tempat Wisata Dongola Palu, Menteri Susi: Sebarkan!
"Pada saat tadi pagi, saat penggerebekan, kami juga ditemani oleh tiga orang sekuriti untuk melakukan penggerebekan di rumahnya. Yang bersangkutan juga telah mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan di salah satu kamar di rumahnya adalah milik tersangka," beber Mardiaz. (*)
Viral! Anak Ditegur, Orang Tua Siswa di Lolak Hantam Ibu Kepala Sekolah dengan Meja Kaca, Begini Faktanya
Baca berita ini: Mbah Mijan: Butuh Pengalihan Fokus Agar Tidak Gila Menyikapi Tingginya Tensi Pecah Belah
Baca juga: Fadli Zon: Langkah Bawaslu untuk Mengkontrol Materi Ceramah Agama Sangat Keliru