Breaking News:

Pilkada Serentak 2018

JR Saragih Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat oleh KPU: Kita Akan Menggugat ke Bawaslu

"Ya, kita akan menggugat. Pasti menggugat ke Bawaslu," kata JR Saragih yang mengaku sudah mengantarkan ijazah sesuai yang diminta penyelenggara.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Royandi Hutasoit
JR Saragih dan Ance Selian saat rapat pleno KPU Sumut, Senin (12/3/2018). 

Namun, Yulhasni mengaku tidak membenarkan kabar yang diperoleh Shohibul tersebut.

Yulhasi mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum memutuskan apapun.

"Bahwa memang betul pada suatu talkshow dia tanya, dia dengar ada informasi pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Saya bilang, sampai saat ini kita belum memutuskan apapun. Kepastian itu tanggal 12 (Februari 2018)," kata Yulhasni.

Yulhasni mengatakan, sampai berita ini diturunkan pihaknya belum mengambil keputusan soal pasangan bakal calon, baik yang gagal (tidak memenuhi syarat) maupun yang berhasil (memenuhi syarat).

"Sampai tanggal 11 Februari, kita masih diberikan waktu oleh KPU RI untuk melakukan verifikasi syarat dokumen yang diserahkan Paslon," kata Yulhasni.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea juga menyatakan hal senada. Ia mengaku tidak mengetahui pasangan bakal calon yang akan dinyatakan memenuhi syarat ataupun yang tidak.

"Besok pleno. Bagaimana tahu sebelum pleno?" katanya.

Setelah tahap penetapan, KPU Sumut akan mengundi sekaligus mengumumkan nomor urut pasangan calon pada keesokanharinya, yakni Selasa (13/2/2018) mendatang. (*)

Berita ini telah tayang di Tribun Medan dengan judul: JR Saragih Segera Menggugat ke Bawaslu, tak Terima Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilgub Sumut

Sumber: Tribun Medan
Tags:
JR SaragihSumatera UtaraPilkada 2018
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved