Kondisi Terakhir Siswa Tersangka Penganiaya Almarhum Guru Budi setelah Ditahan di Rutan
Tersangka penganiayaan terhadap almarhum Ahmad Budi Cahyanto (27), Guru seni rupa SMAN 1 Torjun (SMATor) berinisial H, kini berada di Rutan Sampang.
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM, SAMPANG - Tersangka penganiayaanterhadap almarhum Ahmad Budi Cahyanto (27), Guru seni rupa SMAN 1 Torjun (SMATor) berinisial H, kini berada di Rutan Kelas II B Sampang, Jalan KH. Wahid Hasim 151, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
“Iya benar, tersangka inisial H dilakukan pengamanan di Polres Sampang, namun karena Rutan Polres Sampang tidak memiliki sel khusus anak, tersangka kami titipkan di Rutan Pemasyarakatan Sampang,” terang Eko Puji Waluyo, Paur Humas, Polres Sampang saat ditemui SURYAMALANG.COM, Kamis (8/2/2018).
Puji, sapaan akrab Eko Puji Waluyo juga menerangkan bahwa, hingga saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial H.
Menurut puji, berdasarkan aturan Polri, pengamanan tahap pertama maksimal 20 hari dari penetapan, dalam kasus ini tersangka inisial H ditetapkan hari Kamis (2/2/2018).
“Namun, jika dirasa perlu, akan dilakukan penahanan tahap kedua,” terang Puji.
Setelah penetapan, baru akan dilakukan rekonstruksi.
Sementara itu, di tempat terpisah, Gatot Triraharjo, Kalapas Rutan Sampang saat ditemuai SURYAMALANG.COM di Rutan Pemasyarakatan Sampang Kamis (8/2/2018) juga membenarkan hal tersebut.
“Betul terdapat satu titipan anak dari Polres Sampang, inisialnya H,” terang Gatot.
Gatot juga menjelaskan, penerimaan tersebut dilakukan Rutan Pemasyarakatan Sampang pada Jumat (3/2/2018) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB.
“Karena kami menerima dini hari, kami belum siap, saat itu tersangka inisial H kami letakkan di kamar 5 bersama taHanan lain, paginya baru kami pindahkan ke kamar khUsus,” imbuh Gatot.
Kamar khusus tersebut hanya berisi satu orang tahanan satiap kamarnya.
“Bukan blok anak, karena memang kita tidak memiliki blok anak, hanya saja ada kamar tersendiri,” terang Gatot.
Gatot juga menjelaskan bahwa kamar khusus tersebut secara fasilitas sama dengan kamar lain.
Pemisahan dilakukan karena tersangka tergolong anak-anak, jadi tidak disatukan dengan tahanan lain yang dewasa.
Gatot menambahkan, hingga saat ini Rutan Pemasyarakatan Sampang memiliki dua tawanan anak-anak, inisial H dan S.