Breaking News:

Korupsi EKTP

Curhat Fredrich Yunadi soal Jaksa KPK yang Masuk ke Sel saat Ia Masih Bercelana Pendek

Fredrich menceritakan kisah saat dirinya hendak dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke penuntutan untuk segera disidang.

Editor: Elga Maulina Putri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto, bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Fredrich menjelani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik. 

TRIBUNWOW.COM - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto, memilih curhat pada awak media sebelum sidang perdananya digelar, Kamis (8/2/2018) kemarin di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dengan berapi-api, Fredrich menceritakan kisah saat dirinya hendak dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke penuntutan untuk segera disidang.

"Sekarang saya merasa, negara kita bukan negara hukum lagi, tapi negara kekuasaan." ungkapnya .

"Apa yang menyebabkan saya menyatakan demikian? Bahwa yang jelas, dalam penyerahan tahap kedua, yang di mana jaksa menyatakan sudah P21, saya sudah berulang kali memberitahukan, P21 itu urusan anda bukan urusan saya," tutur Fredrich mengawali curhatnya.

Di hadapan awak media, Fredrich merasa tidak terima saat proses tahap dua karena menurutnya, itu tidak sesuai dengan Pasal 54 KUHAP di mana saat penyerahan tahap dua, tersangka harus didampingi oleh pengacara.

"Sesuai Pasal 54 KUHAP, penyerahan tahap dua saya wajib didampingi oleh pengacara. Saya bilang mana pengacara saya? Dikatakan sudah di hubungi.‎ Saya bilang, anda ini seperti manusia atau anda ngerti gak etika? Kalau memanggil orang ya, mohon bapak hadir tanggal sekian, ini tidak dilakukan," paparnya.

Beri Kritik SBY soal Pelaporan Firman Wijaya, Hotman Paris Ditertawakan Kadiv Advokasi Demokrat

Fredrich menuturkan, sebanyak 24 orang secara bergerombol masuk ke dalam tahanan yang menurutnya itu bukan wilayah jaksa maupun penuntut umum. 

Upaya tersebut menurut Fredrich dilakukan agar Fredrich mau menjalani pelimpahan tahap dua.‎ Namun tetap, Fredrich menyatakan tidak bersedia menjalani rangkaian tahap dua.

"Mereka bacakan saya tidur, karena apa? Tolong dong hormati pasal 54, negara kita ini negara hukum atau negara kekuasaan. Coba sekarang liat, setelah mereka tidak berhasil. Mereka itu berani loh, jaksa-jaksa bergerombol, masuk ke kamar tidur saya, saya pakai celana pendek, saya lagi telanjang. Memaksa saya, mau gak sekarang saya terima? Terima apanya saya bilang, urusannya itu sama pengacara saya, jangan sama saya," ujar mantan kuasa hukum Setya Novanto itu. (TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI)

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Fredrich Yunadi Curhat, 24 Jaksa KPK Masuk ke Selnya Saat Dia Masih Bercelana Pendek"

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Fredrich YunadiSetya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved