Breaking News:

Dua Pelawak Asal Indonesia Ditahan dan Diadili di Hong Kong, Istri Sampai Menangis

Dua pelawak asal Jawa Timur Cak Percil dan Cak Yudho menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong pada Selasa (6/2/2018).

Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
Facebook
Cak Percil dan Cak Yudho 

TRIBUNWOW.COM - Dua pelawak asal Jawa Timur Cak Percil dan Cak Yudho menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong pada Selasa (6/2/2018).

Dilansir TribunWow.com dari akun Facebook Yuni Rusmini yang diunggah pada Rabu (7/2/2018), kedua pelawak tersebut berasal dari grup lawak Guyon Maton.

Keduanya dilaporkan digerebek dan ditangkap oleh pihak imigrasi Hong Kong atas tuduhan pelanggaran visa.

Diketahui, visa yang digunakan keduanya adalah visa wisatawan, sementara keduanya ditangkap saat menghibur sejumlah orang di sebuah acara dan menerima bayaran.

Pihak Hongkong disebut telah menemukan bukti nyata yang dianggap cukup sebagai bentuk adanya pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa turis.

Hal tersebut terbukti dengan telah disidangkannya kasus tersebut di pengadilan.

Baca: UI Resmi Minta Maaf ke Presiden Jokowi soal Aksi Kartu Kuning dan tak Akan Beri Sanksi Ketua BEM

Diketahui, menurut hukum di Hong Kong, seseorang harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Hong Kong, tidak hanya masuk ke kota tersebut dengan bekal visa turis.

Agar bisa memperoleh visa hiburan tersebut, orang yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan memiliki izin resmi di Hong Kong, serta membayar biaya yang jumlahnya sama dengan biaya visa kerja.

Sementara itu, untuk turis, pihak Hong Kong memberikan izin cuma-cuma selama 30 hari untuk semua WNI, tanpa melalui sponsor tertentu.

Akibat pelanggaran UU Imigrasi di Hong Kong, seseorang bisa diancam dengan denda maksimal HKD 50.000 atau setara Rp 87 juta dan penjara maksimal dua tahun.

Terkait hal ini, pihak KJRI menghimbau agar WNI yang berada di Hong Kong untuk dapat menjadi tamu yang baik dan taat dengan hukum dan aturan yang berlaku di Hong Kong.

Baca ini: Di Tengah Hujan Fadli Zon Datangi Lokasi Longsor di Puncak Bogor, Benda Ini Mendadak Jadi Sorotan

Selain itu, KJRI juga meminta agar kasus ini dijadikan pelajaran bagi semua pihak.

Saat ini, Cak Percil dan Cak Yudho menjadi tahanan di penjara Imigrasi Hong Kong sembari menunggu jadwal sidang selanjutnya yang akan digelar pada Maret 2018.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
PelawakHong KongViralFacebook
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved