Anak SMP di Pinang Dibawa Kabur dan Dicabuli Teman Pria yang Baru Kenal di FB, Ini Pengakuan Pelaku
Lagi-lagi pemuda gauli anak masih di bawah umur terjadi di Tanjungpinang. Kali ini remaja wanita berinisial D (16) dicabuli oleh teman FB-nya.
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM, TANJUNGPINANG- Lagi-lagi pemuda gauli anak masih di bawah umur terjadi di Tanjungpinang. Kali ini remaja wanita berinisial D (16) dicabuli oleh teman yang baru dikenal lewat akun Facebook.
Dia dicabuli di dua tempat setelah 5 hari lamanya membawa kabur. Pertama di gudang kosong kawasan Eks CM Batu 7 kecamatan Tanjungpinang Timur.
"Awalnya kenal di FB. Lalu tak lama saya ketemuan tak jauh dari rumah korban. Setelah itu saya ajak keliling-keliling selama 5 hari," kata pelaku di Polsek Tanjungpinang Timur, Selasa (6/2/2018) siang.
Ia kemudian membawanya ke sebuah gudang kosong bekas kawasan pergudangan CM.
BACA: SBY Laporkan Firman Wijaya ke Polisi, Setya Novanto: Urusannya Pak Firman itu
Pelaku mengajaknya berhubungan intim di dalam gudang kosong yang gelap dan sepi.
Di sana pelaku melakukan pencabulan pada tanggal (20/1/2018) lalu. Usai melakukan aksi pencabulan itu, barulah pelaku membawa ke rumahnya.
"Pertama di gudang yang kedua di rumahnya," katanya lagi.
Selama itu pelaku membawa keliling-keliling dengan berpindah-pindah tempat. Dari beberapa tempat ia membawa korban, pengakuanya baru 2 kali melakukan hal tersebut.
Hingga akhirnya pelaku mengantarkan korbanya ke rumahnya pada (24/1/2018). Saat itulah pelaku digelandang oleh keluarga korban ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Pakpahan mengatakan bahwa aksi pencabulan itu diketahui oleh keluarga korban setelah mendesak korban untuk mengakuinya.
Saat itu juga pelaku langsung digelandang oleh keluarganya korban ke Polsek Tanjungpinang Timur.
"Dia dibawa kabur 5 hari. Dan sempat membuat laporan kehilangan anak ke kita. Namun tak lama diketahui dibawa kabur oleh pelaku. Saat diantarkan ke rumah korban yang berada di wilayah hukum kita, langsung kita lakukan pemeriksaan. Ternyata benar pelaku juga melakukan tindakan pencabulan," ujarnya Pakpahan.
VIRAL: Sifat Paling Menyebalkan yang Dimiliki Tiap Zodiak, Berhati-hatilah dengan Virgo dan Capricorn
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita ini telah tayang di Tribun Batam berjudul "Kenal di Facebook, Ngeri Anak SMP di Pinang Ini Dicabuli Teman FB-nya! Begini Pengakuan Pelakunya!"