Ditanya Netter Terkait Salat Mayat yang Dilakukan untuk Demo, Jawaban Mahfud MD Jadi Perdebatan
Netizen tersebut kemudian mencontohkan salat mayat dengan boneka pocong yang bertuliskan nama presiden.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
@wahidsurya001: apa gak termasuk dosa ya prof? mengejek orang lain kan dosa? demo yg wajar kan juga bisa prof.
@henrichye88: Masa yg gini tidak ada dosa???? Org blom meninggal tp ud di solat mayat gak berdosa???.
@Areez57315274: ini beneran pak mahfud md bkn sich..perasaan jwabanya ngawur.
Baca: TNI AU Benarkan Kabar Airmin Kolonel Sus Lisa Margaretha Tarigan Meninggal, Netter Berduka
@saifulbahri185: Saya kurang sependapat denganmu mengenai hal ini,kalau prof di gituin gimana perasaannya,terus ibadah di bikin main2 itu tidak boleh.
@jjsengui: menurut Ibnu 'Arabi dalam kitab Faidul Qodir Juz 3 halaman 18 menegaskan bahwa sebuah hukum atau aturan agama (ibadah) tidaklah boleh di buat untuk main-main.
Baca: Hotman Paris Bela Istri yang Dipenjarakan Suami: Anaknya Nangis Meraung-raung dan Ada Keanehan Hukum
@DBongsang: Tidak Ada larangan Prof..? Kalau yg berkain Kafan itu bertuliskan Mahfud MD.. apa yg akan dilakukan Prof Mahfud MD.
@TeguhWi90006289: Itu demo apa penghinaan?.
@yusuf_dumdum: Maaf, prof @mohmahfudmd menurut fiqih, jika sesuatu yg menyangkut soal ibadah, namun jika dibuat untuk tala'ub (mempermainkan) ibadah tersebut maka hukumnya dosa. Saya kira ada cara demo yg lebih elegan.
Meski banyak yang tak menyetujuinya, Mahfud MD tetap pada pendiriannya dan menerima pendapat netizen yang berbeda.
Mahfud MD bahkan mengunggah ulang salah satu pernyataan netizen yang tak sepaham dengannya agar dapat dijadikan pertimbangan bagi netter yang lain.
@mohmahfudmd: Ya, saya RT saja ya. Biar dijadikan pertimbangan oleh masyarakat. Saya sendiri sih menganggap biasa saja. (*)
Baca: Pengendara Motor tak Lewat Jalur Khusus di Kawasan Thamrin, Siap-siap Rogoh Kocek Sedalam Ini
Baca juga: Begini Klarifikasi AXA LIfe Indonesia Usai Izin Usahanya Dicabut OJK dan Dilarang Jualan Asuransi