Breaking News:

Saat Geledah Vila Mewah Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur, Penyidik KPK Rasakan Hal-hal Ganjil

Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi dari perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Editor: Elga Maulina Putri
TRIBUNNEWS/AMRIYONO PRAKOSO
Villa mewah dua lantai milik keluarga Zumi Zola yang berada di Komplek Bukit Banderan Muarasabak, Tanjung Jabung Timur. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur Provinsi Jambi, Zumi dan Pelaksana Tugas Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi dari perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun ada yang menarik saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di villa milik keluarga Zumi Zola yang berada di Komplek Bukit Banderan Muarasabak, Tanjung Jabung Timur, ada sesuatu yang ganjil dirasakan.

Seorang penyidik KPK yang ikut dalam tim penggeledahan di villa yang yang berjarak 1 jam dari kota Jambi itu menceritakan, ada hal-hal yang aneh ketika menggeledah.

"Iya ada yang ganjil. Beda saja dari penggeledahan lainnya," kata dia.

Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal aneh tersebut. Mengingat, pada hasilnya semua berjalan baik.

Ditanya Netizen soal Imam Salat yang Membaca Alquran Tak Lancar, Jawaban Mahfud MD Mengejutkan

Juru Bicara KPK, Febridiansyah enggan menanggapi temuan itu.

Kata dia, penyidik KPK memiliki metodenya sendiri dalam menyikapi hal-hal seperti itu. Terpenting bagi KPK, mereka melakukan kerjanya sesuai dengan standar prosedur yang berlaku.

"Buat KPK, penggeledahan harus sesuai dengan prosedur agar tidak ada masalah di kemudian hari. Tim sangat profesional," ucapnya.

Dia menjelaskan saat berada di villa, tim penyidik ditemani dengan seorang penjaga yang ikut dalam penggeladahan.

Di situ, tim menemukan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK. Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah brankas berukuran 2x1 meter di lantai bawah.

Setelah dibuka, KPK mendapatkan pecahan uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.

"Untuk jumlahnya masih belum bisa disampaikan," ucapnya.

Uang tersebut diduga sebagai gratifikasi dari dua kasus berbeda. Pertama, kasus dari proyek di dinas PUPR, kedua, gratifikasi dari proyek di dinas-dinas lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Zumi ZolaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Jambi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved