Gak Hanya Tessa-Sandy yang Berseteru, Kedua Pengacara Mereka juga Tak Akur, Netizen: Drama!
Perseteruan Tessa Kaunang dengan mantan suaminya, Sandy Tumiwa tampaknya semakin memanas.
Penulis: Ekarista Rahmawati Putri
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Perseteruan Tessa Kaunang dengan mantan suaminya, Sandy Tumiwa tampaknya semakin memanas.
Tessa rupanya melaporkan sang suami dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media.
Tessa menggandeng pengacara kondang Sunan Kalijaga untuk memperkarakan kasus tersebut.
Hal tersebut diketahui dari unggahan Instagram Tessa baru-baru ini.
BACA JUGA: Pria Ini Tinggalkan Istrinya demi Nikahi Putri Kandungnya Sendiri, Hingga Punya Bayi Laki-laki
Dirinya mengunggah fotonya di depan Polres usai melaporkan mantan suami.
"Diam bkn brarti trima ato kalah tp sdg brpikir bgmn menyikapinya dgn tepat & jitu.. (emoji)
May God always protect me in every way.. (emoji)
#tuiitmoments," tulis Tessa dalam unggahannya, Minggu (5/2).
Tak mau kalah dengan mantan istrinya, Sandy Tumiwa juga menggandeng pengacara Ilal Ferhard untuk melawan Tessa.
Ilal mengunggah fotonya dengan Sandy Tumiwa.
"New "BABAK BARU SEGERA DIMULAI..."
Coming soon... don't miss it ...
Don't mess with Me !!!
#Fitnah#Rekayasahukum#" tulis Ilal dalam caption unggahannya tersebut.
Lucunya, kedua pihak yang berseteru juga menggandeng pengacara yang juga tengah tak akur.
Seperti diketahui Sunan Kalijaga sempat saling sindir dengan Ilal Ferhard lewat unggahan Instagram.
Perseteruan antar pengacara dan klien tersebut menjadi bahasan heboh netizen setelah diunggah ulang oleh akun gosip @mimih.perih, Senin (5/2).
"Kok bisa pas gitu (emoji)
Pengacara sama klien nya sama-sama lagi anu (emoji) kayaknya baru nemu kasus yg pengacara dan kliennya sama-sama lagi ngak akur (emoji)," tulis akun @mimih.perrih dalam caption unggahannya tersebut.
Melihat unggahan itu netizen memberikan beragam komentar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/tessa-kaunang-dan-sandy-tumiwa_20180131_080722.jpg)