Ditangkap KPK, Bupati Jombang Mohon Maaf
Bupati Jombang ditangkap KPK pada Sabtu (3/2/2018) lalu di restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo
Penulis: Kurnia Aji Setyawan
Editor: Kurnia Aji Setyawan
TRIBUNWOW.COM - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditangkap KPK pada Sabtu (3/2/2018) pukul 17.00 saat berada di restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo.
Ia mengaku bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.
"Makanya saya mohon maaf, saya tidak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum," ujar Nyono usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018) dilansir dari Kompas.com.
"Saya minta maaf kepada masyarakat di Jombang. Saya minta maaf betul," lanjutnya.
Nyono menyesali perbuatannya, ia pun mengaku ikhlas atas proses hukum yang harus ia jalani untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ya otomatis saya harus mundur dari DPD Golkar Jawa Timur dan dari jabatan bupati. Saya ikhlas karena saya salah sehingga perjalanan ini yang harus saya ikuti," ucapnya.
Usai ditangkap, Sabtu (3/2/2018), dia langsung menjalani pemeriksaan KPK.
Sebelumnya Nyono diduga menerima suap Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti.
Menurut KPK, suap tersebut diberikan oleh Inna agar Nyono, selaku bupati, menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif.
Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: Bupati Jombang: Saya Mohon Maaf...