Breaking News:

8 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan sebelum Memilih KPR

Tidak sekadar memilih rumah, melihat pengembang, dan tandatangan kontrak jual beli dan KPR.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribun Jogja/Krisdianto
REAL ESTAT - Maket rumah yang ditawarkan pengembang dalam ajang REI Expo beberapa waktu lalu. Aturan BI tentang batas uang muka pinjaman KPR yang dikeluarkan pada September tahun lalu telah menekan penjualan properti. 

6. Biaya pinalti pelunasan KPR

Sering kali saat mengajukan KPR, Anda lupa menanyakan berapa besar biaya yang dikenakan apabila Anda ingin melunasi sebagian atau seluruh pinjaman sebelum jangka waktu KPR berakhir.

Untuk itu cari tahu apakah pemberi KPR mengizinkan pelunasan di awal.

Agar saat Anda memiliki dana lebih, dan ingin melunasi di awal Anda tidak dikenakan biaya penalti.

7. Fitur tambahan

Saat ini sebagian besar Bank memberikan fasilitas tambahan pada produk KPR-nya untuk membantu para pemohon kredit.

Seperti asuransi kebakaran untuk rumah, kredit multiguna yang dapat Anda gunakan untuk renovasi rumah, serta penambahan limit KPR.

8. Biaya administrasi KPR

Hal lain yang sering diabaikan oleh para debitur pada saat mengajukan KPR.

Adalah biaya administrasi.

Biaya administrasi KPR meliputi: biaya provisi, biaya administrasi bank, biaya notaris/PPAT, biaya pengecekan sertifikat, biaya pengikatan jaminan, biaya balik nama, serta biaya asuransi jiwa kredit dan kerugian kredit.

Untuk memudahkan Anda dalam mengatur cash flow pembayaran uang muka rumah
nantinya, pastikan Anda mengetahui terlebih dahulu berapa biaya administrasi yang dikenakan saat pengajuan.

Selalu gunakan situs HaloMoney.co.id akan membantumu membandingkan dan mengajukan kartu kredit, kredit tanpa agunan, dan kredit dengan agunan dari berbagai bank. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KPRHalomoney.co.idTribunnews.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved