Breaking News:

3 Brankas Ditemukan di Vila Milik Keluarga Zumi Zola, Tim KPK Pinjam Mesin Uang

Agung Sampurno mengatakan berdasarkan surat pencegahan yang dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi, Zumi Zola berstatus sebagai tersangka.

Tayang:
Editor: Elga Maulina Putri
Tribunnews.com
Zumi Zola saat mendatangi kantor KPK 

TRIBUNWOW.COM - Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno mengatakan berdasarkan surat pencegahan yang dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi, Zumi Zola berstatus sebagai tersangka.

"Di situ (di surat pencegahan) tertulis (Zumi Zola) tersangka," ujar Agung.

Surat tersebut telah diterima Ditjen Imigrasi Kemenkumham dari KPK pada Kamis, 25 Januari 2018.

Zumi Zola sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjenim telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli," ungkap Agung.

Masa pencegahan Zumi Zola akan berlaku hingga enam bulan ke depan.

Video Detik-detik Mahasiswa UI Acungkan Kartu Kuning ke Jokowi

Sementara itu meski belum mau mengumumkan secara resmi, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membantah bila pihaknya telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka suap pengesahan rancangan APBD (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta awak media untuk bersabar mengenai penetapan tersangka Zumi Zola.

Saat ini menurut Saut, pihaknya masih mengembangkan perkara yang menyeret Zumi.

"Sabar ya kita masih kembangkan lagi," ujar Saut.

Tim penyidik KPK masih berada di Jambi untuk melakukan serangkaian penggeledahan.

Sejak kemarin, tim lembaga antirasuah menggeledah rumah dinas Zumi dan sejumlah lokasi lain.

KPK saat ini masih mempelajari kegiatan yang dilakukan tim di lapangan.

"Ya nanti kita akan lihat perkembangan hasil hari ini seperti apa," jelas Saut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Zumi ZolaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Jambi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved