Status Zumi Zola! Saut: 'Kalau Sampai Geledah Sudah di Tahap Apa? Ya Sudah Kamu Jawab Itu'
"Kalau sudah sampai geledah udah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," ujar Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jambi, Zumi Zola mengaku siap untuk menghadapi segala proses hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar mengenai penetapan status tersangka terhadap Zumi menyeruak setelah KPK mencegahnya keluar negeri.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
"Proses hukum yang dilakukan oleh KPK, harus kita hormati dan harus kita taati," ujar Zumi Zola saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2018), malam.
Populer: Sebut Zumi Zola akan Menyusul Jadi Tersangka, Plt Sekda Jambi: Tunggu Satu sampai Dua Minggu Lagi
Zumi enggan menjawab apakah dirinya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Dirinya juga tidak mau membeberkan status hukumnya saat ini kepada wartawan.
Seperti diketahui, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola pada Rabu (31/1/2018).
Terkait hal tersebut, Pimpinan KPK, Saut Situmorang, mengaku telah meningkatkan penyelidikan baru kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi ke tingkat penyidikan.
Pasalnya, menurut Saut penggeledahan tersebut dilakukan jika sebuah kasus telah masuk ke tingkat penyidikan.
Di tingkat penyidikan KPK dipastikan sudah mengantongi nama tersangka.
"Kalau sudah sampai geledah udah di tahap apa, (penyidikan) ya sudah kamu jawab itu," ujar Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).
Saut masih enggan untuk menyebutkan bahwa tersangka tersebut merupakan Zumi Zola.
Status tersangka baru penyidikan ini akan diumumkan KPK dalam beberapa hari kedepan.
"Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar kan ada SOP," jelas Saut.