Breaking News:

Ahok Gugat Cerai Veronica

Kata Adik Ahok soal Selingkuhan Veronica: Dimaafkan Berhubungan Lagi, Dimaafkan Berhubungan Lagi

Sidang yang dilaksanakan selama lima menit secara tertutup itu hanya dihadiri oleh kedua kuasa hukum Ahok, Josefina dan Fifi Lety Indra.

Editor: Mohamad Yoenus
INSTAGRAM
Veronica Tan 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap Veronica Tan ditunda sampai Rabu (7/2/2018).

"Sidang ditunda sampai nanti tanggal 7 Februari untuk menghadirkan tergugat, masih agenda yang sama (mediasi)," kata kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur .

Sementara sidang yang dijadwalkan untuk Rabu (31/1/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat memang tidak wajib dihadiri oleh penggugat dan tergugat.

Sidang yang dilaksanakan selama lima menit secara tertutup itu hanya dihadiri oleh kedua kuasa hukum Ahok, Josefina dan Fifi Lety Indra.

Tidak ada kuasa hukum dari pihak Veronica Tan, seperti dikutip TribunWow.com dari Warta Kota.

Dirinya hanya menitipkan secarik surat kepada majelis hakim lewat Fifi, yang juga merupakan adik Ahok.

Dalam kesempatan tersebut, Fifi membeberkan kepada wartawan nama 'teman baik' Veronica Tan yang selama ini santer dibicarakan sebagai sosok di balik perselingkuhannya.

"Intinya ada good friend yang namanya JT yang terus menerus mengganggu, dan akhirnya Pak Ahok merelakan saja," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018).

Fifi mengaku awalnya enggan membongkar aib keluarga kakak kandungnya yang terganggu oleh orang ketiga bernama Julianto Tio alias Ahwa ini.

"Namun, saya terpaksa menjelaskan, karena ada berita di luar yang contohnya dari pihak Ahwa JT beredar di medsos, bahwa dia memang 'good friend', tetapi ini adalah politik tingkat dewanya Ahok," sambung Fifi.

"Malah ada fitnah kembali ke kita, padahal itu tak benar. Siapa yang tega mempolitisasi perceraian? Bahwa itu tidak benar. Bahwa dalam politik ini sudah lama dan lewat. Tuduhan seperti ini muncul, bahwa ada tuduhan soal harta dan segala macam," tambah Fifi.

Ia juga menjelaskan bahwa permasalahan rumah tangga yang memiliki sangkut paut dengan pria yang juga teman dari adik Veronica di Amerika Serikat itu sudah berlangsung selama tujuh tahun.

Ahok bahkan disebutkan pernah pergi bersama putra sulungnya, Nicholas Sean Purnama, untuk mendatangi Julianto secara jantan.

Pertemuan tersebut terjadi ketika Ahok masih menjabat sebagai gubernur dan belum terjerat kasus penistaan agama.

Ahok dan Nicholas Sean menemui Julianto di rumah sakit, yang saat itu tengah mendampingi istrinya dalam proses bersalin.

"Meminta kepada beliau (Ahwa) yang pada saat itu merupakan seorang Gubernur, dengan baik-baik, supaya meninggalkan istrinya (Veronica Tan) demi keutuhan keluarga masing-masing," tutur Fifi.

Namun, JT justru secara tegas menolak permintaan Ahok untuk menjauhi Vero.

"Dia secara gentleman datang dan memohon. Bayangkan, seorang gubernur datang dan memohon. Bayangkan, seorang gubernur loh," tegas Fifi.

"Mengingat beliau (JT) sudah memiliki keluarga , istri dan anak. Tapi dengan sombongnya, JT itu menolak, bahkan terus menerus mengubungi Bu Vero."

"Sehingga Bu Vero terus menerus berhubungan dengan beliau. Tapi itu semua terjadi beberapa tahun, sudah diminta tolong tapi masih dijalankan," beber Fifi.

Fifi menambahkan, JT bahkan tidak menggubris saat Veronica meminta sendiri kepadanya agar tidak dihubungi lagi.

"Ketahuan berhubungan dengan JT. Bu Vero sudah berjanji tak akan berhubungan dengan pria ini. Pria ini sudah ditelepon dan diminta jangan berhubungan lagi dengan Vero."

"Tapi pria ini tak mau melepaskan Bu Vero. Jadi terus kejar dan mereka berhubungan lagi. Dimaafkan berhubungan lagi, dimaafkan tapi berhubungan lagi," ungkapnya.

Pernyataan tersebut juga ada buktinya dan telah diserahkan pada pengadilan.

"Bukti dari Julianto terus mengejar-ngejar Vero, kami punya dan sudah kami berikan," lanjutnya.

Fifi juga mengaku pernah memergoki Veronica sedang bersama Julianto saat dirinya menghadiri sebuah acara pernikahan di Singapura, yang fotonya ia unggah di Instagram pada 12 November 2017.

"Saya awalnya tidak sadar. Tapi ternyata di hari itu juga baru ketahuan," ungkap Fifi.

Namun, ia tidak mengetahui berapa kali Vero dan JT bertemu serta apa saja yang dilakukan keduanya saat itu.

Meski begitu, Fifi beranggapan bahwa Vero berada di posisi korban dari rayuan maut pengusaha itu.

"Dalam hal ini, Bu Vero yang jelas jadi korban si JT ini dengan rayuan mautnya," kata Fifi.

Pada akhirnya Ahok pun membuat keputusan bercerai lantaran telah berulang kali memaafkan JT dan Vero.

"Karena Pak Ahok sudah tak tahan, apalagi dipenjara, jadi ya diambil keputusan, ya lebih baik cerai kalau memang JT menginginkan Bu Vero, ya silakan. Iya (sudah bulat bercerai) karena ini memang sudah bercerai dan memang ada good friend. Kok tega ya melakukan hal ini? Padahal dia (JT) sudah memiliki keluarga," jelas Fifi.

Mengenai mediasi, Fifi mengungkapkan bahwa Ahok dan Veronica telah menjalaninya selama bertahun-tahun.

"Ya, mediasi sudah terus dilakukan selama bertahun tahun. Apalagi di Kristen perceraian itu sangat tak diinginkan," kata Fifi.

"Kami sudah berusaha (mediasi) ya, pendeta, hamba Tuhan, dan Pak Ahok melalui pergumulan yang panjang. Bu Vero juga," lanjutnya.

Namun, belum ada pihak dari luar yang ditunjuk sebagai mediator untuk pasutri yang telah menikah pada 6 September 1997 itu.

Diketahui, Ahok telah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari 2018.

Persidangan pada Rabu juga merupakan jadwal yang telah ditentukan oleh majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus tersebut.

Josefina Agatha Syukur, pengacara Ahok, mengatakan bahwa Ahok telah menemui Veronica sebelum mengambil keputusan bercerai.

Ahok kemudian memanggil Josefina dan Fifi ke Mako Brimob, tempatnya menjalani vonis 2 tahun penjara, untuk menyerahkan surat kuasa mengurus perceraiannya.(*)

Sumber: Warta Kota
Tags:
AhokVeronica TanJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved