Oknum Sekdes di Aceh Cabuli 19 Orang Anak di Bawah Umur, Hukumannya Berat Menurut Qanun Jinayat
MA (40), Oknum Sekdes yang bertugas di salah satu Desa di Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan diduga melakukan sodomi terhadap belasan anak.
Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNWOW.COM - MA (40), Oknum Sekdes yang bertugas di salah satu Desa di Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan diduga melakukan sodomi terhadap belasan anak-anak di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
MA ditangkap oleh Personil Satpol PP dan WH bersama tim, di rumah mertuanya, Senin (29/1/2018) malam di salah satu desa, Kecamatan Blangpidie, sepulang melakukan perbuatan tak sononoh di kebun tebu miliknya.
Informasi yang diperoleh pelaku yang disebut-sebut juga seorang guru mengaji itu, telah melakukan perbuatan menyimpang itu sejak 2016 silam.
Populer: Mengaku Punya Ajian Semar Mesem, Guru Honorer di Tangerang Sodomi 25 Anak
Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Riad membenarkan peristiwa penangkapan oknum sekdes dan pelaku sodomi terhadap anak-anak tersebut.
"Pelaku sudah beristri dan sudah memiliki anak dua orang," ujar kepala Satpol PP dan WH Abdya, Riad SE kepada Serambinews.com, Selasa (30/1/2018).
Penangkapan itu, tambahnya, menindaklanjuti laporan para korban yang disampaikan kepada pihaknya beberapa waktu lalu.
"Hasil informasi itulah kita tangkap pelaku," katanya.
Saat ditangkap, sambung Riad, pelaku sedang mandi, sepulang dari kebun tebu miliknya yang tak jauh dari rumah mertuanya tersebut.
"Kita amankan ke kantor, kita khawatir warga setempat mengamuk dan marah pada pelaku. Ada beberapa barang bukti juga kita amankan," sebutnya.
Perbuatan pelaku, sambungnya, dalam Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 itu disebut Liwath atau pelaku sodomi, ancamanya cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.
"Berkasnya dan pelaku sudah kita serahkan ke polisi untuk dilakukan BAP," ungkapnya.
Populer: Sisi Gelap Negara Jepang, ketika Pedofilia Dianggap Wajar
Sementara itu, Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi SH membenarkan pelaku sodomi itu telah diserahkan pada pihaknya dan dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku melakukan pelecehan seksual sodomi terhadap anak di bawah umur sampai saat ini, sudah mencapai 19 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi SH. (*)
Berita ini telah tayang di Serambinews dengan judul: Oknum Sekdes Aceh Selatan Diduga Sodomi Belasan Siswa di Abdya