Jadwal Sidang Fredrich Yunadi Dipercepat, KPK Malah Heran: Agak di Luar Kebiasaan
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, jadwal sidang gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi.
Editor: Claudia Noventa
Soal penangkapan Fredrich misalnya, dilakukan KPK mengacu pada Pasal 17 KUHAP.
Dalam hal penahanan mengacu pada Pasal 21 KUHAP.
"Termasuk tentang ketentuan UU KPK yang berlaku khusus, bahwa sejak penyelidikan sudah dapat mencari alat bukti, dan ketika ditingkatkan ke penyidikan, sudah ada tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ujar Febri.
KPK sebelumnya telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan.
Baca Juga: Maia Estianty Terciduk Dinner Bareng Pria Botak yang Diduga Irwan Mussry, Netizen Harap Mereka Nikah
Menurut KPK, ada dugaan keduanya bersekongkol.
Kasus ini bermula saat tersangka Setya Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan.
Namun, tim tidak menemukan Novanto.
Pada 16 November 2017, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang (DPO).
Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke KPK.
Tak berselang lama, Novanto mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.
Sebelum kecelakaan, Yunadi diduga sudah datang lebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.
Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.
Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadwal Praperadilan Fredrich Dimajukan, KPK Nilai di Luar Kebiasaan