Soal RUU Pemerintah Daerah Kepulauan, Fahri Hamzah Beberkan Alasan Kemendagri Pernah Menolaknya
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memebeberkan beberapa hal terkait RUU Pemerintah Daerah Kepualauan.
Penulis: Lailatun Niqmah
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memebeberkan beberapa hal terkait RUU Pemerintah Daerah Kepualauan.
Dilansir TribunWow.com dari akun Twitter @Fahrihamzah yang diunggah pada Senin (29/1/2018), ia menyebutkan apabila RUU ini sudah masuk menjadi prolegnas.
Sebelumnya, RUU ini sudah pernah dibahas, akan tetapi saat itu Kemendagri menolak RUU tersebut.
Berikut ini beberapa postingan Fahri Hamzah mengenai hal tersebut.
@Fahrihamzah: Ijin menyampaikan Pointer Seminar Daerah Kepulauan Yang saya sampaikan terkait peran @DPR_RI atas RUU Pemerintah Daerah Kepulauan usul inisiatif DPDRI atas permintaan dari 8 Propinsi kepulauan yg tergabung dalam Badan Kerjasama Pemerintah Daerah Kepulauan.
@Fahrihamzah: RUU Pemerintah Daerah Kepulauan sudah masuk menjadi prolegnas prioritas tahun 2018 di urutan nomor 23, merupakan usul inisiatif dari DPD.
Baca ini: Beredar Video Suster Suntik Mayat hingga Keluarga Ngamuk, Hotman Paris: Kenapa Menkes Tidak Usut?
Sementara itu di Prolegnas 2015-2019, RUU ini bernama RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan.
@Fahrihamzah: Sebelumnya hal ini sudah pernah menjadi RUU dan dibahas oleh Pansus DPR priode 2009-2014, saat itu RUU tersebut bernama (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (RUU PPDK).
Ketua Pansus nya saat itu adalah Almarhum bapak Alex litay anggota Komisi II DPR RI FPDIP.
@Fahrihamzah: Saat itu Kemendagri menolak RUU tersebut karena tidak mau mebuat UU khusus yang hanya berlaku untuk 8 propinsi, sementara UU Pemda sebagai hukum positif sudah ada.
Mendagri saat itu menyarankan agar materi dalam RUU dimasukkan dalam revisi UU 32/2004 tentang Pemerintah daerah.
@Fahrihamzah: Di antara materi dalam RUU PPDK saat itu adalah daerah kepulauan akan diberi kewenangan lebih untuk tata ruang, administrasi, pengelolaan sumber daya alam (SDA), perbatasan, menjaga keamanan dan pertahanan laut.
Baca: Gen Halilintar Cover Mic Drop BTS, Videonya Jadi Trending YouTube, Netter: Keren Parah
Kewenangan lebih itu diberikan melalui melalui pemerintah provinsi.
@Fahrihamzah: Namun sekali lagi, kemendagri saat itu menolak RUU tersebut di antaranya karena bertentangan dengan hukum internasional tentang laut, serta adanya klausul daerah kepulauan mendapat 1% dari DAU.
Sekarang kita punya presiden yg punya mimpi #PorosMaritim saya memakai #NegeriBahari.
@Fahrihamzah: Hingga selesai priode DPR 2009-2014 Pansus RUU PPDK berakhir dan tak menghasilkan kesepakatan untuk melahirkan UU.
DPR RI tak mengenal istilah carry over antar priode sehingga materi tersebut harus dibahas lagi dari awal.
@Fahrihamzah: Dan alhamdulillah DPD sebagai wakil daerah telah menyusun naskah akademik dan RUU baru bernama RUU Pemerintah daerah Kepulauan.
Baca: Soal Gizi Buruk di Asmat Papua, Hotman Paris: Dana Bantuan pada ke Mana?
Usul Inisiatif DPD tersebut telah masuk menjadi prolegnas prioritas untuk diselesaikan dalam tahun 2018 ini.
@Fahrihamzah: Saya berkeyakinan bahwa RUU ini akan dengan sangat cepat bisa diselesaikan oleh DPR-DPD dan Pemerintah.
Apalagi hari ini kita lihat Mendagri langsung turun tangan. Ini artinya bagi pemerintah sudah tidak ada masalah dalam substansi RUU.
@Fahrihamzah: Saya juga melihat keinginan daerah kepulauan dalam draft terakhir pada dasarnya sangat sederhana. Daerah Kepulauan tak menuntut diistimewakan dan atau tak menuntut dana otonomi khusus.
Ini biasa saja akibat perbedaan komposisi geografis wilayah.
Baca ini: Mahasiswi UNS Dibuang di Sungai Opak Bantul, Sempat Berteriak dari Bawah Jembatan
@Fahrihamzah: Mindset dari pembangunan kita selama ini sangat daratan minded.
Hal tersebut terlihat dalam UU 33/2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah yang mengartikan luas wilayah sebagai indeks perhitungan DAU hanya sebagai luas daratan.
@Fahrihamzah: Padahal ada banyak wilayah di indonesia yang luas perairannya jauh lebih luas dari luas daratan.
Dan aktivitas penduduk tidak hanya di daratan tapi lebih banyak di perairan.
Untuk itu metode perhitungan Dana Alokasi harus berubah.
@Fahrihamzah: Terkait point ini pada dasarnya pemerintah di priode lalu sudah menyetujui.
Mendagri saat itu menolak pengkaplingan 1% DAU nasional untuk daerah kepulauan dan mengusulkan agar luas perairan dijadikan sebagai indeks tambahan perhitungan DAU untuk daerah kepulauan.
Baca juga: Teresa Teng Jadi Google Doodle Hari Ini, Penyanyi Taiwan yang Memiliki Lagu Berbahasa Indonesia
@Fahrihamzah: Diluar hal tersebut saya justru punya imajinasi yang besar yerkait dengan RUU ini.
Pemerintah harusnya melihat RUU ini sebagai tools untuk melandaskan pikiran awal Presiden Jokowi yang secara tegas di awal kampanye ingin menjadikan indonesia sebagai #PorosMaritim dunia.
@Fahrihamzah: Poros maritim ini sangat mewah dalam ide namun sampai hari ini tak mampu diterjemahkan secara baik sehingga tidak landas dalam desain pembangunan nasional.
Dunia mengakui dan terbelalak dengan selogan Presiden kala itu terkait kembali ke laut dan tak boleh memunggungi laut.
@Fahrihamzah: Namun ide itu sampai tahun ketiga hanya menjadi selogan yang mewah dalam perdebatan -hanya melahirkan perubahan struktur kementerian dengan penambahan menko maritim, serta penenggelaman kapal oleh menteri kelautan sebagai siasat menjaga kedaulatan laut. (*)
Baca juga: Jokowi Kunjungi Kamp Pengungsi Rohingya, Melihat Kinerja Warga dan Pemerintah Indonesia di Sana